Padang, (AntaraSumbar) - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang menangkap tangan 256 orang yang melanggar Peraturan Daerah Nomor 21 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah sejak pertengahan 2015 hingga 2 Maret 2016.
"Mereka melanggar perda yang telah berlaku efektif sejak 1 Januari 2015 dengan membuang sampah sembarangan," kata Kepala Satpol PP Kota Padang Firdaus Ilyas di Padang, Rabu.
Ia mengatakan dari total 256 pelanggar tersebut, 42 orang di antaranya diproses dan dilanjutkan ke Pengadilan Negeri (PN) Kelas I A Padang, sedangkan 214 lainnya diberi teguran serta pembinaan.
"Pelanggar perda yang diproses hingga ke pengadilan tersebut diberikan sanksi dan membayar sejumlah denda sesuai aturan yang berlaku," ujarnya.
Ia menegaskan sebagai pihak yang bertugas untuk kepentingan umum dan sebagai penegak perda, Satpol PP akan tetap tegas dalam melaksanakan perda sampah karena keefektifan perda tersebut akan memberikan manfaat besar bagi warga Kota Padang.
Menurutnya, penerapan perda sampah akan terus berlanjut setiap harinya. Pihaknya akan bekerja maksimal melakukan tangkap tangan setiap orang yang membuang sampah sembarangan hingga ada kesadaran dari diri mereka sendiri.
Ia mengatakan sebenarnya kewenangan penerapan perda sampah itu juga diberikan wali kota pada camat dan lurah se-Kota Padang sejak 1 Oktober 2015 sehingga mereka juga berhak menegakkan perda sampah, walaupun berita acara pemeriksaan tetap dilaksanakan di kantor Satpol PP Kota Padang.
"Ini ialah bentuk keseriusan pemkot dalam penegakan perda sampah dan kami harap masyarakat juga serius menjadikan Kota Padang tertib dan bersih tanpa sampah berserakan," ujarnya.
Sementara Ketua Komisi I Bidang Hukum dan Pemerintahan DPRD Kota Padang Osman Ayub menilai penerapan Perda nomor 21 tahun 2012 tentang pengelolaan sampah itu belum efektif.
"Perda pengelolaan sampah masih lemah, tidak benar-benar diterapkan di masyarakat. Ini akan ditinjau ulang," tegasnya.
Ia menilai hal tersebut disebabkan pemerintah kota tidak mempunyai persiapan maksimal sebelum membuat perda itu termasuk kurangnya sosialisasi pada masyarakat Kota Padang.
sumber ;http://www.antarasumbar.com
Download disini