Sejarah perkembangan masyarakat dan bangsa kita telah membuktikan bahwa kehadiran P ertahanan Sipil / Perlindungan Masyarakat ditengah-tengah masyarakat sangatlah penting dan kontribusi yang telah diberikan kepada masyarakat dan bangsa selama ini sangat dirasakan secara positif. Satuan Pertahanan Sipil / Perlindungan Masyarakat tidak saja tampil dalam keseharian kehidupan masyarakat saja, tetapi juga dalam momen-momen strategis yang bersifat nasional seperti Pemilihan Umum, oleh sebab itulah kiranya tidaklah berlebihan bila secara khusus jajaran Pemerintah daerah khususnya jajaran Kesatuan Bangsa, Politik dan Perlindungan Masyarakat memberikan atensi yang besar terhadap pengembangan Satuan tersebut baik dalam kaitan pengembangan kelembagaannya maupun dalam konteks pengembangan sumber daya manusianya.
PERMENDAGRI NOMOR 10 TAHUN 2009 ( PASAL 1 ) :
Satuan Perlindungan Masyarakat yang selanjutnya disebut Satuan Linmas adalah warga masyarakat yang disiapkan dan dibekali pengetahuan serta keterampilan untuk memperkecil akibat bencana, serta ikut memelihara keamanan, ketentraman dan ketertiban masyarakat, kegiatan social kemasyarakatan.
LANDASAN YURIDIS PERAN LINMAS DALAM PENANGANAN TRAMTIBMAS
Peraturan menteri dalam negeri nomor 12 tahun 2006 tentang kewaspadaan dini masyarakatdi daerah.
Tugas dan kewajiban kepala desa / lurah sebagaimana dimasud dalam pasal 6 ayat (2), meliputi :
LANDASAN YURIDIS PERAN LINMAS DALAM PENANGANAN TRAMTIBMAS
Permendagri no.10 tahun 2009 tentang penugasan satlinmas dalam penanganan ketentraman, ketertiban, dan keamanan penyelenggaraan pemilihan umum.
PASAL 2
Secara historis Pertahanan Sipil / Perlindungan Masyarakat mempunyai sejarah yang sangat panjang baik dalam tataran universal maupun dalam tataran nasional dan usia Pertahanan Sipil / Perlindungan Masyarakat juga hampir sama dengan usia kemerdekaan Republik Indonesia, yang secara formal diperingati setiap tanggal 19 April yang pada tahun 2010 Pertahanan Sipil / Perlindungan Masyarakat genap berusia 48 tahun dan bila dilihat dari sejarah kelahirannya Pertahanan Sipil / Perlindungan Masyarakat jauh lebih tua.
Hal ini dapat dilihat dari fase-fase perkembangan Pertahanan Sipil / Perlindungan Masyarakat yang dimulai dari fase sebelum kemerdekaan sampai kepada fase kemerdekaan sebagai berikut :
1. Periode sebelum Kemerdekaan (1935 – 1945).
a. Tahun 1939 (jaman Hindia Belanda) terbentuk Lught Buscherming Dients (LBD) sebagai wadah partisipasi rakyat Indonesia, dalam upaya perlindungan dan penyelamatan dari bencana akibat perang.
b. Pada jaman pejajahan Jepang (LBD) disempurnakan menjadi GUMI atau Rukun Tetangga yang merupakan embrio Pertahanan Sipil.
2. Periode Kemerdekaan (1945 – sekarang).
a. Dalam menghadapi berbagai pemberontakan dalam negeri telah dibentuk Organisasi Keamanan Desa (OKD) dan Pasukan Keamanan Desa (PKD) yang kemudian diintegrasikan menjadi Organisasi Perla-wanan Rakyat (WANRA) sebagai cikal bakal Pertahanan Sipil.
b. Pada tanggal 20 Mei 1960, Indonesia secara resmi terdaftar sebagai anggota Internasional Civil Defence Organisation (ICDO), yang kemudian mengilhami pembentukan organisasi Pertahanan Sipil secara formal pada tangal 19 April 1962 yang selanjutnya kita jadikan sebagai Hari Ulang Tahun Pertahanan Sipil (HUT HANSIP).
c. Pada tahun 1972, berdasarkan keppres No. 55 Tahun 1972, organisasi Pertahanan Sipil disempurnakan menjadi organisasi Pertahanan Sipil (HANSIP) dan organisasi Perlawanan Rakyat dan Keamanan Rakyat (WANKAMRA) dalam rangka penertiban pelaksanaan system Hankamrata. Sesuai dengan Keppres tersebut, fungsi utama Pertahanan Sipil meliputi bidang-bidang (1) Perlindungan Masyarakat (2) bidang Ketahanan Nasional (3) bidang Pemerintahan dan kesejahteraan rakyat (4) bidang Produksi.
d. Berdasarkan Keppres No.56 Tahun 1972, pembinaan organisasi Pertahanan SIpil yang bersifat non kombatan diserahkan kepada Departemen Dalam Negeri, sementara pembinaan organisasi perlawanan rakyat dan keamanan rakyat yang bersifat kombatan tetap berada di Departemen Pertahanan Keamanan.
e. Dengan Keppres No. 55 dan 56 Tahun 1972 itulah kita melakukan pembinaan atas organisasi Pertahanan Sipil kita selama ini, kedua Keppres tersebut hingga kini belum pernah dirubah ataupun dicabut.
Sebagai tindak lanjut dari dua Keppres di atas, Menhankam / Pangab dan Mendagri dengan Keputusan Bersama Nomor Kep/37/IX/1975 dan Nomor 240 A Tahun 1975 telah menggariskan bahwa tugas pokok Hansip, Kamra dan Wanra adalah :
1) Hansip membantu dan memperkuat pelaksana-an Hankamnas di bidang Perlindungan Masya-rakat;
2) Kamra membantu Polri dalam tugasnya dibidang Pemeliharaan Kamtibmas serta operasi Kamtibmas;
3) Wanra membantu TNI dalam tugas operasi militer, baik dalam rangka operasi
f. Ditetapkannya UU No. 20 tahun 1982 tentang Pokok-pokok Pertahanan dan Keamanan Negara telah berakibat kepada terjadinya perubahan dalam kebijakan pembinaan organisasi Pertahanan Sipil. Dalam UU No. 20 tahun 1982 digariskan bahwa komponen pertahahan Negara terdiri dari :
1) Komponen utama yaitu TNI dan cadangan TNI
2) Komponen dasar yaitu rakyat terlatih (Ratih) yang terdiri dari Wanra, Kamra, Linra, dan Tibum yang semuanya bersifat kombatan.
3) Komponen pendukung, yaitu sarana dan prasarana nasional.
4) Komponen khusus, yaitu Perlindungan Masya-rakat (LINMAS) yang bersifat non kombatan.
g. Dengan UU No 20 Tahun 1982 tersebut sesung-guhnya keberadaan Pertahanan Sipil dengan fungsi Perlindungan Masyarakat semakin mendapat-kan landasan yuridis yang kuat, tidak saja sebagai fungsi tetapi juga Satuan dengan posisinya sebagai komponen khusus pertahanan Negara.
h. Proses reformasi kemudian membawa implikasi yang signifikan bagi eksistensi Pertahanan Sipil. Perubahan paradigma di bidang pertahanan dan keamanan antara lain dalam bentuk pemisahan TNI dan POLRI, telah menghasilkan perubahan UU No. 20 Tahun 1982 menjadi UU No 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia dan UU No. 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara.
i. Dalam dua UU tersebut, baik pada UU No. 2 Tahun 2002 maupun UU No. 3 Tahun 2002, keberadaan Perlindungan Masyarakat tidak lagi secara tegas disebutkan. UU No. 3 Tahun 2002 hanya mengatur bahwa komponen-komponen Pertahanan Negara dalam menghadapi bahaya ancaman militer dan non militer terdiri atas tiga komponen yaitu : komponen Utama, Cadangan, dan Pendukung yang masing-masing komponen akan diatur dengan UU.
j. Dengan terbitnya UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, khususnya pasal 13 yang menyatakan bahwa urusan wajib yang menjadi kewenangan pemerintahan daerah provinsi diantara-nya adalah penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat termasuk di dalamnya linmas, maka dengan demikian UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dapat dijadikan landasan yang kuat bagi eksistensi keberadaan Hansip / Linmas se Jawa Barat pada saat sekarang.
Dari keseluruhan deskripsi dan kronologi tersebut sebelumnya kita dapat memahami dan merasakan betapa sesungguhnya kehadiran Hansip / Linmas sangat sentral dalam perjalanan hidup bangsa dengan kontribusi yang telah diberikan dan peranan yang telah dimainkan oleh Pertahanan Sipil / Linmas selama ini, mengingat kebutuhan masyarakat yang begitu kompleks dimasa sekarang dan yang akan datang, hal tersebut semakin meyakinkan akan urgensi dari kehadiran organsiasi tersebut sebagai komponen bangsa yang bergerak di bidang pelayanan, pengayoman dan perlindungan masyarakat, lebih dari itu keberadaan organisasi ini sangatlah penting sebagai salah satu kekuatan dan komponen yang mampu memperkuat persatuan dan kesatuan nasional kita.