(0362) 21985
polpp@bulelengkab.go.id
Satuan Polisi Pamong Praja

Siapa yang Bertindak Sebagai Penyelidik dalam Pelanggaran Perda?

Admin polpp | 02 Februari 2016 | 9126 kali

 

Mengenai Tindak Pidana Ringan (“Tipiring”), M. Yahya Harahap dalam bukunya Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP (Pemeriksaan Sidang Pengadilan, Banding, Kasasi, dan Peninjauan Kembali) menyatakan bahwa Tipiring ditentukan berdasarkan “ancaman pidananya”. Secara umum, ancaman tindak pidana yang menjadi ukuran dalam acara pemeriksaan Tipiring diatur dalam Pasal 205 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana(“KUHAP”) yakni (hal. 422-423):

a.    tindak pidana yang ancaman pidananya “paling lama 3 bulan” penjara atau kurungan;

b.    atau denda sebanyak-banyaknya Rp. 7500,- (lihat penyesuaian besarnya denda dalam KUHP padaPasal 3 Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2012 tentang Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan dan Jumlah Denda Dalam KUHP); dan

c.    “penghinaan ringan” yang dirumuskan dalam Pasal 315 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana(“KUHP”).

 

Perlu kami luruskan, tidak semua pelanggaran atas suatu Peraturan Daerah (“Perda”) itu merupakan Tipiring. Hal ini karena sanksi pidana yang dimuat dalam Perda tidak selalu penjara atau kurungan kurang dari atau paling lama 3 bulan seperti kami sebut di atas. Sebagai contoh adalah sanksi pidana dalam Pasal 33 ayat (2) Peraturan Daerah Kota Medan Nomor 4 Tahun 2011 tentang Pajak Hotel (“Perda Medan 4/2011”):

 

“Wajib Pajak yang dengan sengaja tidak menyampaikan SPTPD atau mengisi dengan tidak benar atau dengan tidak lengkap atau melampirkan keterangan yang tidak benar sehingga merugikan keuangan Daerah dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahunatau denda paling banyak 4 (empat) kali jumlah pajak yang terutang yang tidak atau kurang bayar.”

 

Jadi, ketika ancaman pidana penjara atau kurungan dalam suatu Perda itu lebih dari 3 bulan, maka perbuatan pelanggaran atas suatu Perda tersebut tidak dinamakan Tipiring.

 

Selanjutnya kami akan bahas soal Penyidikan dan Penyelidikan sebagaimana yang pernah dibahas dalam artikel Soal Penyidik, Penyelidik, Penyidikan, dan Penyelidikan:

 

Pasal 1 angka 1 KUHAP

“Penyidik adalah pejabat polisi negara Republik Indonesia atau pejabat pegawai negeri sipil tertentu yang diberi wewenang khusus oleh undang-undang untuk melakukan penyidikan.”

 

Pasal 1 angka 2 KUHAP

“Penyidikan adalah serangkaian tindakan penyidik dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya.”

 

Pasal 1 angka 4 KUHAP

“Penyelidik adalah pejabat polisi negara Republik Indonesia yang diberi wewenang oleh undang-undang ini untuk melakukan penyelidikan.”

 

Pasal 1 angka 5 KUHAP

“Penyelidikan adalah serangkaian tindakan penyelidik untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana guna menentukan dapat atau tidaknya dilakukan penyidikan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini.”

 

Perlu Anda ketahui, bagian perangkat daerah yang berwenang dalam penegakan Perda dan penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat adalah Satuan Polisi Pamong Praja (“Satpol PP”) sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 8 Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2010 tentang Satuan Polisi Pamong Praja (“PP 6/2010”). Polisi Pamong Praja-lah (anggota Satpol PP) yang bertindak sebagai aparat pemerintah daerah dalam penegakan Perda dan penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat. Demikian disebut dalam Pasal 1 angka 9 PP 6/2010.

 

Menjawab pertanyaan Anda, penegakan hukum yang dilakukan oleh Satpol PP dalam proses penyelidikan ditegaskan dalam Pasal 6 huruf d PP 6/2010 yang menerangkan bahwa Polisi Pamong Praja berwenang untuk melakukan tindakan penyelidikan terhadap warga masyarakat, aparatur, atau badan hukum yang diduga melakukan pelanggaran atas Perda dan/atau peraturan kepala daerah.

 

Adapun yang dimaksud dengan “tindakan penyelidikan” dalam penjelasan pasal ini adalah tindakan Polisi Pamong Praja yang tidak menggunakan upaya paksa dalam rangka mencari data dan informasi tentang adanya dugaan pelanggaran Perda dan/atau peraturan kepala daerah, antara lain mencatat, mendokumentasi atau merekam kejadian/keadaan, serta meminta keterangan.

 

Menjawab pertanyaan Anda lainnya, berdasarkan penelusuran kami, pada pengaturannya tidak ada ketentuan secara eksplisit apakah proses penyidikan Tipiring maupun tindak pidana lainnya harus didahului dengan proses penyelidikan atau tidak. Namun, berangkat dari ketentuan bagaimana proses penyidikan itu dilakukan, khususnya dalam Pasal 1 angka 5 KUHAP, tentu penyidikan harus didahului dengan penyelidikan. Hal ini karena fungsi dilakukannya penyelidikan adalah untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana guna menentukan dapat atau tidaknya dilakukan penyidikan. Dengan kata lain, penyelidikan merupakan dasar dari dilakukannya penyidikan.

 

Hal serupa juga dikatakan oleh Yahya Harahap dalam bukunya yang lain, Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP (Penyidikan dan Penuntutan). Yahya menjelaskan bahwa penyelidikan merupakan tindakan tahap pertama permulaan penyidikan. Akan tetapi, harus diingat, penyelidikan bukan tindakan yang berdiri sendiri terpisah dari fungsi penyidikan. Sebelum dilakukan tindakan penyidikan, dilakukan dulu penyelidikan dengan maksud dan tujuan mengumpulkan bukti permulaan atau bukti yang cukup agar dapat dilakukan tindak lanjut penyidikan (hal. 101).

 

Yahya juga mempertegas bahwa jika diperhatikan dengan seksama, motivasi dan tujuan penyelidikan merupakan tuntutan tanggung jawab kepada aparat penyidik untuk tidak melakukan tindakan penegakan hukum yang merendahkan harkat dan martabat manusia. Sebelum melangkah ke penyidikan, harus lebih dulu mengumpulkan fakta dan bukti sebagai landasan tindak lanjut penyidikan. Tuntutan dan tanggung jawab moral yang demikian harus menjadi peringatan bagi aparat penyidik untuk bertindak hati-hati (hal. 102).

 

Dasar Hukum:

1.    Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;

2.    Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana;

3.    Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2010 tentang Satuan Polisi Pamong Praja;

4.    Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2012 tentang Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan dan Jumlah Denda Dalam KUHP;

5.    Peraturan Daerah Kota Medan Nomor 4 Tahun 2011 tentang Pajak Hotel.

 

Referensi:

1.    Harahap, Yahya. 2010. Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP (Pemeriksaan Sidang Pengadilan, Banding, Kasasi, dan Peninjauan Kembali). Jakarta: Sinar Grafika.

2.    Harahap, Yahya. 2009. Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP (Penyidikan dan Penuntutan). Jakarta: Sinar Grafika.

 

 

Sumber : http://www.hukumonline.com/

 

 

Download disini