(0362) 21985
polpp@bulelengkab.go.id
Satuan Polisi Pamong Praja

Surat Edaran Nomor : 331.1/3737/Bid.II/Satpol PP/2018

Admin polpp | 26 September 2018 | 1809 kali

Tentang.Pengunaan Atribut Pakaian Dinas Satuan Polisi Pamong Praja.

Dalam Rangka menjaga kewibawaan dan tertibnya pengunaan atribut pakaian Dinas pada Satuan Polisi Pamong Praja, maka dengan ini kami sampaikan sebagai berikut :

  1. Pengunaan Atribut pada pakaian Dinas disesuaikan kembali sesuai Permendagri Nomor 19 Tahun 2013 tentang Pedoman Pakian Dinas, Perlengkapan dan Peralatan Operasional Satuan Polisi Pomong Praja.
  2. Pengunaan Lis Merah pada tanda pangkat PDH/PDL hanya digunakan oleh Unsur Komando seperti Danru/Wadanru, Danton/Wadanton,Danki/Wadanki,Kabid dan Kasi pada Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat,Serta Kepala Satuan Polisi Pamong Praja.
  3. Pengunaan Lis Berwarna Kuning dan Padi-Kapas pada topi atau Field Cap maupun Pet disesuaikan dengan pangkat dan golongan,untuk topi atau field cap pada golongan I dan II tidak mengunakan lis,untuk topi atau field cap pada golongan III/a s.d Golongan III/c mengunakan lis berwarna kuning,untuk topi atau field cap pada golongan III/d s.d Golongan IV/b mengunakan lis Kuning dengan padi-kapas diujung topi,untuk topi atau field cap pada golongan IV/c s.d. IV/e mengunakan lis kuning dengan padi- kaps Double di Ujung Topi.
Download disini