Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Buleleng, menertibkan Pedagang Kaki Lima dan Pedagang Bermobil di seputaran Kota Singaraja. Jumat (2/1) Pagi.
Penertiban ini dilakukan karena PK5 menggunakan ruang publik untuk menggelar lapak. Selain mengganggu kelancaran arus lalu lintas, keberadaan PK5 beserta lapaknya juga sangat mengganggu estetika sehingga membuat kawasan itu tampak kumuh
Sebelum di tindak para Pedagang diberikan Pembinaan atau Himbauan jika masih saja melanggar, terpaksa barang dagang kami sita.