(0362) 21985
polpp@bulelengkab.go.id
Satuan Polisi Pamong Praja

Satpol PP Buleleng Laksanakan Pemantauan Penduduk Non Permanen di Kelurahan Kampung Kajanan

Admin polpp | 28 Oktober 2025 | 30 kali

Rabu, 28 Oktober 2025 Bidang Perlindungan Masyarakat (Linmas) Satpol PP Kabupaten Buleleng bersama tim dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) melaksanakan kegiatan Pemantauan dan Pendataan Penduduk Non Permanen (PNP) di Kelurahan Kampung Kajanan.

Kegiatan ini dilaksanakan atas arahan Ibu Kabid Linmas dan turut melibatkan unsur Kesbangpol, Babinsa, Babinkamtibmas, Satpol PP Kecamatan, serta Perangkat Kelurahan setempat. Pelaksanaan dimulai pukul 08.30 WITA hingga selesai dengan berpedoman pada Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng Nomor 3 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat serta Pelindungan Masyarakat.

Dalam kegiatan tersebut, pihak kelurahan menyampaikan apresiasi dan dukungan terhadap upaya pemerintah daerah dalam menjaga ketertiban dan ketentraman masyarakat, khususnya terkait pendataan penduduk non permanen. Tim Disdukcapil juga menyampaikan sosialisasi mengenai layanan digital AkuOnline, serta melakukan evaluasi lapangan dan penentuan titik sasaran kegiatan.

Dari hasil pendataan, tercatat sebanyak 25 orang penduduk non permanen baru (9 laki-laki dan 16 perempuan) serta 33 orang perpanjangan (15 laki-laki dan 18 perempuan), dengan sebagian besar berstatus mahasiswa.

Satpol PP menekankan pentingnya pendataan dan pemantauan mobilitas penduduk dilakukan secara berkala oleh pihak kelurahan, serta perlunya sosialisasi kepada masyarakat mengenai kewajiban melaporkan keberadaan penduduk non permanen demi menjaga akurasi data kependudukan sesuai amanat Perda No. 3 Tahun 2024.

KegIatan diakhiri dengan penandatanganan berita acara sebagai bentuk dokumentasi dan komitmen bersama dalam mendukung ketertiban administrasi kependudukan di wilayah Kabupaten Buleleng.