(0362) 21985
polpp@bulelengkab.go.id
Satuan Polisi Pamong Praja

Pendampingan Pendataan Penduduk Non Permanen di Desa Banyuseri, Bidang Linmas Perkuat Tertib Administrasi Kependudukan

Admin polpp | 07 Juli 2026 | 7 kali

Buleleng, 7 Juli 2026 – Bidang Perlindungan Masyarakat (Linmas) Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Buleleng melaksanakan kegiatan pendampingan Pendataan Penduduk Non Permanen (PNP) di Desa Banyuseri, Selasa (7/7/2026). Kegiatan ini dilaksanakan atas arahan Kepala Bidang Linmas, Ni Luh Made Enny Widhiyati, S.STP., MH, sebagai upaya mendukung tertib administrasi kependudukan serta menjaga ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat.
Kegiatan yang dimulai pukul 08.30 WITA tersebut melibatkan personel Bidang Linmas bersama perangkat desa dalam melakukan pendataan terhadap warga non permanen yang tinggal sementara di wilayah Desa Banyuseri. Pendataan dilaksanakan berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng Nomor 3 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat serta Perlindungan Masyarakat, khususnya Pasal 22 ayat (6).