(0362) 21985
polpp@bulelengkab.go.id
Satuan Polisi Pamong Praja

PENERTIBAN/PENINDAKAN TERHADAP BANGUNAN/RESTORAN

Admin polpp | 18 April 2024 | 273 kali

Kamis (18/4) Menindak lanjuti surat dari Pelayanan Bantuan Hukum Yayasan Kesatria Keris Bali perihal Mohon Penertiban/Penindakan Terhadap Bangunan/Restoran Funky Beach Bar & Grill yang berlokasi di Desa Kaliasem Kec. Banjar berupa mediasi antara Prajuru Desa Adat Sinalud Desa Kayuputih Melaka Kec. Sukasada dengan pihak Restoran.

Mediasi dipimpin oleh Bapak KaSat Pol PP dan dihadiri oleh Camat Banjar, Kasi Tibum dan Satpol PP Kwc. Sukasada, Perbekel Kaliasem, perwakilan Desa Kayuputih, Prajuru Desa Adat Sinalud, Prajuru Desa Adat Kaliasem, Babinkamtibmas Desa Kayuputih, Babinsa Desa Kayuputih dan warga Desa Adat Kayuputih.

Hasil mediasi adalah Permohonan penertiban /penindakan terhadap bangunan restoran tidak bisa dilaksanakan karena restoran tersebut sudah memiliki izin lengkap.

Mengenai klaim bahwa tanah yang digunakan sebagai restoran adalah tanah pelaba Pura Segara Desa Adat Sinalud karena sesuai dengan batas utara  pada sertifikat disebutkan laut jawa, itu bukan merupakan ranah Sat Pol PP dan disarankan bahwa hal itu dapat diajukan keberatan ke BPN atau diajukan ke pengadilan karena sama sama memiliki serifikat hak milik (SHM).

Untuk upacara keagamaan dan adat dari Desa Adat Sinalud yang akan menggunakan areal pantai disarankan untuk memberitahukan kepada pihak restoran minimal H-1 sehingga meja, kursi maupun sarana lainnya dapat dipindahkan sehingga tidak mengganggu upacara tersebut.

Terkait saran dan masukan diatas dari Prajuru Adat Sinalud akan membicarakan dengan krama terlebih dahulu dan apabila memungkinkan akan mengadakan paruman yang akan mengundang pengusaha restoran untuk audiensi.