Singaraja – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Buleleng melalui Bidang Perlindungan Masyarakat (Linmas) menindaklanjuti aduan masyarakat terkait keberadaan seorang Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) yang dinilai mengganggu ketenteraman dan berpotensi membahayakan keselamatan warga di Desa Bulian, Kecamatan Kubutambahan, Selasa (3/11/2026).
Kegiatan yang dimulai pukul 07.00 WITA tersebut dilaksanakan atas arahan Kabid Linmas, Ni Luh Made Enny Widhiyati, S.STP., M.H., dengan melibatkan unsur Pemerintah Desa Bulian, Bhabinkamtibmas Desa Bulian, Puskesmas Kubutambahan I, Satpol PP Kecamatan Kubutambahan, serta personel Satpol PP Kabupaten Buleleng.
Menindaklanjuti laporan masyarakat yang diterima melalui sambungan telepon, tim segera melakukan koordinasi dan berkomunikasi dengan pihak terkait. Selanjutnya, tim mendatangi Kantor Desa Bulian untuk melakukan pembahasan bersama guna menggali informasi dan mengetahui kondisi yang bersangkutan.
Berdasarkan keterangan pemerintah desa, yang bersangkutan diketahui pernah menimbulkan keresahan di tengah masyarakat karena membawa senjata tajam berupa pisau. Meski demikian, berdasarkan informasi yang dihimpun, tidak ditemukan laporan terkait tindakan pencurian maupun perusakan.
Dalam koordinasi tersebut, tim juga memperoleh informasi bahwa yang bersangkutan saat ini tidak memiliki tempat tinggal yang jelas dan diduga kerap beristirahat di semak-semak. Sementara itu, pihak keluarga masih perlu melakukan komunikasi dan musyawarah lebih lanjut terkait pendampingan untuk memperoleh pelayanan kesehatan dan sosial yang dibutuhkan.
Pelaksanaan pengamanan dan pemeriksaan awal belum dapat dilakukan karena masih diperlukan pendampingan keluarga dalam proses pelayanan kesehatan. Oleh karena itu, disepakati perlunya koordinasi lanjutan antara keluarga, pemerintah desa, dan instansi terkait agar yang bersangkutan dapat memperoleh penanganan sesuai hak-haknya, baik dalam aspek pengamanan, kesehatan, maupun pelayanan sosial.
Pada kesempatan tersebut, Satpol PP Kabupaten Buleleng juga menekankan pentingnya pengawasan secara intensif sebagai langkah deteksi dan pencegahan dini. Peran keluarga, unsur pemerintah desa, khususnya Kelian Dusun, serta Bhabinkamtibmas sangat diperlukan untuk meminimalisir potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat.