Selasa, 8 November 2022. Bidang Gakda yang dipimpin oleh Kasi Lidik bersama fungsional Pol PP dan Satpol PP Kecamatan Gerokgak melaksanakan kegiatan Sosialisasi dan Penempelan Stiker Gempur Rokok Ilegal di Kecamatan Gerokgak. Dasar hukum dalam kegiatan ini yakni PMK 215/PMK.07/2021 tentang Penggunaan, Pemantauan dan Evaluasi DBHCHT. Adapun kegiatan tersebut menyasar toko/warung yang menjual rokok di wilayah kecamatan Gerokgak.