(0362) 21985
polpp@bulelengkab.go.id
Satuan Polisi Pamong Praja

PENEGAKAN PERDA BERSAMA TIM OPAD KABUPATEN BULELENG

Admin polpp | 26 Januari 2023 | 37 kali

Jumat, 26 Januari 2023, Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Buleleng Bidang Gakda  melaksanakan pendampingan penegakan  PERDA  bersama tim Opad Kabupaten  Buleleng di kecamatan buleleng, sawan dan Tejakula. 

Dasar hukum dalam kegiatan tersebut Perda 2 tahun 2011 tentang pajak air tanah dan  Perda 12 tahun  2011 tentang pajak reklame.

Penyampaian surat teguran III  disertai penempelan stiker dan baliho  di lakukan kepada wajib pajak  Beast Meat jln di udayana  singaraja dan Resmi Mart di desa Sinabun kecamatan Sawan tidak dapat  dilaksanakan oleh tim karena    reklame nya sdh dibongkar  sendiri. Sementara untuk  pajak reklame yg berada di desa bondalem dgn usaha Widi cell sdh dibaya sebesar Rp 650 .0000 rupiah Sedangkan  untuk pajak air tanah   usaha hotel Bondalem Beach club sdh di lakukan pembayaran sebesar 2 juta rupiah.