Jumat, 26 Januari 2023, Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Buleleng Bidang Gakda melaksanakan pendampingan penegakan PERDA bersama tim Opad Kabupaten Buleleng di kecamatan buleleng, sawan dan Tejakula.
Dasar hukum dalam kegiatan tersebut Perda 2 tahun 2011 tentang pajak air tanah dan Perda 12 tahun 2011 tentang pajak reklame.
Penyampaian surat teguran III disertai penempelan stiker dan baliho di lakukan kepada wajib pajak Beast Meat jln di udayana singaraja dan Resmi Mart di desa Sinabun kecamatan Sawan tidak dapat dilaksanakan oleh tim karena reklame nya sdh dibongkar sendiri. Sementara untuk pajak reklame yg berada di desa bondalem dgn usaha Widi cell sdh dibaya sebesar Rp 650 .0000 rupiah Sedangkan untuk pajak air tanah usaha hotel Bondalem Beach club sdh di lakukan pembayaran sebesar 2 juta rupiah.