Senin, 15 Mei 2023 jam 10.00 WITA s/d 16.00 WITA, bertempat di Ruang Rapat Sekretariat Daerah (sebelah ruang bagian hukum) Satpol PP Kab.Bulelemg mengikuti rapat koordinasi membahas draft rancangan perda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD).
Rapat dipimpin oleh bapak Kabag Hukum bersama JF Penyusun dan Perancang Produk Hukum yang dihadiri oleh Sekretaris BPKPD, analis Kebijakan Keuangan BPKPD, Auditor BPKPD dan Tim Fasilitasi Produk Hukum Daerah.
Raperda tentang PDRD merupakan tindak lanjut/amanat UU No. 23 Tahun 2014 ttg Pemerintah Daerah jo. UU No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Bahwa untuk Perda ttg Pajak Daerah dan Retibusi Daerah yang selama ini terpisah pisah agar di gabung menjadi 1 (satu) Perda yang mencakup seluruh pajak dan retribusi yang merupakan kewenangan pemerintah kabupaten untuk memungutnya. Dalam Raperda mengatur tentang penguatan pemungutan pajak melalui restrukturisasi jenis pajak, pemberian sumber perpajakan daerah yang baru, penyederhanaan jenis retribusi dan harmonisasi dengan UU No. 1 Th 2020 ttg Cipta Kerja.
Raperda terdiri dari 115 (seratus lima belas) Pasal, dan yang sudah selesai dibahas baru sampai dengan Pasal 22, untuk itu karena Raperda ini sangat terkait dengan PAD dan agar segera mendapat pembahasan di DPRD maka pembahasan diinternal rencananya akan dilaksanakan secara berkesinambungan.