Senin, 24 November 2025, Bidang Penegakan Peraturan Daerah (Gakda) Satpol PP Kabupaten Buleleng melakukan monitoring atas laporan masyarakat terkait bangunan yang berdiri pada area bantaran sungai di Banjar Dinas Sari Tapak Dara, Desa Kubutambahan. Kegiatan ini dilaksanakan bersama Dinas PUTR, Babinsa, Babinkamtibmas, dan aparat desa setempat.
Dari hasil pengecekan di lapangan, ditemukan bahwa bangunan tersebut tidak memenuhi ketentuan RTRW, karena hanya berjarak 8,3 meter dari AS jalan, serta belum dilengkapi IMB. Tindak lanjut terhadap penanganan bangunan dimaksud akan dilakukan setelah adanya arahan dari dinas teknis terkait.
Kegiatan berlangsung aman dan tertib dengan dukungan personel dari Bidang Gakda Satpol PP Kabupaten Buleleng.