Kegiatan bidan Gakda melaksanakan kegiatan Rapat Konsolidasi Dalam Rangka Operasi Minuman Beralkohol pada hari Senin, 20 Maret 2023 bertempat di Ruang Rapat Satpol PP Kab. Buleleng. Yang di hadiri oleh : Kabid Perada, Disdagprinkop dan UKM, DPMPTSP, BPOM, Bag. Hukum, Kejaksaan Negeri Singaraja, Polres Buleleng, Kasi Op Pol PP. Adapun rapat konsolidasi adalah sebagai berikut :
1. Giat Operasi Penertiban Mikol rencana akan dilaksanakan pada hari Jumat bulan April dari jam 10.00 wita dengan pakaian dinas.
2. Tim Yustisi berwenang melaksanakan penertiban dan pembinaan sesuai dengan yang tertuang di SK Bupati. Sedangkan untuk Tim Terpadu yang akan dibentuk oleh OPD Pengampu, melaksanakan penyitaan barang dan pemusnahan barang bukti sesuai dengan amanat Perda.
3. Terkait sosialisasi, pembinaan terhadap masyarakat penting dilakukan namun Perda sudah dikeluarkan lama, tapi ketika turun ke lapangan bisa kembali melakukan tahap awal yakni pembinaan kembali.
4. Sasaran operasi penertiban adalah distributor, penjual/pengecer dan produsen/industri mikol dan mikol yang sudah beredar tapi belum mempunyai izin edar/ilegal.
Sasaran tempat tujuan operasi mikol akan di kordinasikan dengan pihak kecamatan, terutama toko kelontong yang menjual minuman ringan yang diselingi minuman beralkohol sejenis Bir nantinya akan dilakukan pembinaan.
5. Untuk efisiensi waktu pelaksanaan operasi penertiban per hari 1 kecamatan.
6. Dari BPOM menyarankan agar nantinya pada saat operasi penertiban agar disampaikan kepada pengusaha industri rumahan mikol tradisional yang belum mempunyai ijin agar membentuk koperasi atau bekerja sama dengan koperasi yang memiliki ijin terkait mikol, agar dapat berkolaborasi untuk membuat industri sendiri dengan brand/merk mikol bersama.