(0362) 21985
polpp@bulelengkab.go.id
Satuan Polisi Pamong Praja

Penertiban Penggunaan Masker

Admin polpp | 18 Maret 2021 | 425 kali

Penertiban dalam penggunaan masker kembali berlanjut dengan jumlah pasukan Satpol PP 18 Orang dan 11 orang dari Polres. Tujuan patroli kali ini awal dari polres menuju Pasar Anyar lanjut ke Pelabuhan dan terakhir di Terminal Penarukan, adapun hasil yang di dapat berjumlah 4 orang, 1 orang di bawah umur langsung di berikan sanksi fisik yaitu berupa Push Up di tempat ,dan 3 orang di berikan surat pernyataan. Tujuan dari kegiatan ini agar masyarakat sadar akan bahayanya penularan virus Covid 19