(0362) 21985
polpp@bulelengkab.go.id
Satuan Polisi Pamong Praja

Patroli Regu I Bidang Trantib Laksanakan Penertiban dan Pembinaan PKL serta Pemasangan Iklan Tidak Sah di Kabupaten Buleleng

Admin polpp | 30 Desember 2024 | 36 kali

Buleleng, 30 Desember 2024 – Tim Patroli Regu I Bidang Trantib Kabupaten Buleleng melaksanakan kegiatan rutin patroli keliling pada hari Senin, 30 Desember 2024. Kegiatan ini bertujuan untuk mengawasi, membina, dan menertibkan berbagai pelanggaran terkait pedagang kaki lima (PKL), pedagang bermobil, serta pemasangan iklan berupa baliho, banner, dan umbul-umbul yang tidak sesuai dengan peraturan daerah (Perda).

Dalam kegiatan yang dilakukan, beberapa pembinaan dan penertiban berhasil dilaksanakan di beberapa titik di wilayah Kabupaten Buleleng. Beberapa PKL yang berjualan di bahu jalan depan RSUD Kabupaten Buleleng diberikan pembinaan dan diminta untuk berpindah agar tidak mengganggu kelancaran arus lalu lintas.

Koordinasi juga dilakukan dengan pihak PLN terkait pemasangan umbul-umbul dan banner yang terpasang di tiang telepon dan tiang WiFi. Dari hasil koordinasi, pihak PLN menyatakan akan mengevaluasi dan memeriksa setiap titik pemasangan untuk memastikan kesesuaian dengan ketentuan yang berlaku.

Selain itu, Tim Trantib juga melakukan pembinaan terhadap tujuh pedagang canang dan satu pedagang aksesoris yang berjualan di lahan parkir dan di depan pintu masuk Pasar Anyar. Para pedagang ini diminta untuk berpindah ke tempat yang lebih sesuai.

Penertiban juga dilakukan terhadap baliho yang terpasang tanpa izin di Simpang Traffic Light Jalan Dewi Sartika Selatan - Jalan Udayana. Pihak terkait juga melakukan penertiban terhadap banner yang dipasang di tiang telepon di traffic light Jalan Laksamana karena tidak sesuai dengan peraturan.

Koordinasi lebih lanjut dilakukan dengan Padmi Studio Foto dan Salon yang memasang baliho di traffic light Simpang Jalan Dewi Sartika Selatan - Jalan Udayana. Meskipun baliho tersebut sudah memiliki izin, pihak studio diminta untuk segera melengkapi proses penerbitan stiker izin yang masih dalam proses.

Sementara itu, Kampus HI di Jalan Jelantik Gingsir juga terlibat dalam koordinasi terkait baliho yang terpasang di traffic light Jalan Laksamana. Pihak kampus menjelaskan bahwa prosedur perizinan sudah diserahkan kepada vendor yang bekerja sama dengan mereka. Namun, pihak kampus akan segera mengkoordinasikan kembali dengan vendor untuk memastikan proses perizinan selesai, termasuk pemasangan stiker izin yang masih tertunda.

Kegiatan patroli ini diharapkan dapat menciptakan lingkungan yang lebih tertib dan aman di Kabupaten Buleleng, serta memastikan bahwa setiap kegiatan komersial, termasuk pemasangan iklan dan pedagang, sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Tim Trantib akan terus memantau dan menindaklanjuti setiap pelanggaran yang ada.