(0362) 21985
polpp@bulelengkab.go.id
Satuan Polisi Pamong Praja

Patroli Wisata, Pol PP Khusus Pariwisata Pantau DTW Air Terjun Gitgit dan Dukuh

Admin polpp | 21 April 2026 | 17 kali

Selasa, 21 April 2026, Regu Pol PP Khusus Pariwisata melaksanakan kegiatan monitoring dan patroli rutin di Daya Tarik Wisata (DTW) Air Terjun Gitgit dan Air Terjun Dukuh. Kegiatan ini dilaksanakan berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan serta Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat serta Perlindungan Masyarakat.

Pelaksanaan patroli ini merupakan bagian dari tugas pokok dan fungsi Pol PP Khusus Pariwisata dalam melakukan pengawasan guna menjaga kenyamanan, keamanan, dan ketertiban di kawasan wisata.

Berdasarkan hasil pemantauan di DTW Air Terjun Gitgit, diketahui bahwa tiket masuk dikenakan sebesar Rp45.000 bagi wisatawan mancanegara dan Rp15.000 bagi wisatawan domestik. Fasilitas pendukung seperti toilet tersedia di pertengahan jalur menuju air terjun serta di area sekitar lokasi, sehingga menunjang kenyamanan pengunjung.

Sementara itu, pada DTW Air Terjun Dukuh, tiket masuk yang diberlakukan sebesar Rp20.000 untuk dewasa dan Rp10.000 untuk anak-anak. Kondisi kawasan terpantau cukup tertata, dengan lingkungan yang bersih dan nyaman bagi wisatawan.

Secara umum, situasi di kedua objek wisata tersebut dalam keadaan aman dan kondusif. Fasilitas pendukung tersedia dengan baik dan tidak ditemukan adanya gangguan ketertiban umum selama kegiatan berlangsung.