Kamis (14/3) Bidang Prada dan SDA melaksanakan kegiatan pembinaan dan pengawasan di RSUD Kabupaten Buleleng mengenai Kawasan Tanpa Rokok.
Dari adanya pengaduan oleh Direktur RSUD bahwa ada beberapa pengunjung rumah sakit yang merokok di areal kawasan tanpa rokok maka atas arahan Pimpinan Bapak Kepala Satpol PP Kabupaten Buleleng, menjadwalkan kegiatan pembinaan dan pengawasan Kawasan Tanpa Rokok ( KTR).
Dalam upaya melaksanakan pembinaan, pengawasan, dan penertiban kepada masyarakat terhadap pelaksanaan Perda nomor 2 Tahun 2015 yang telah diubah menjadi Perda No. 2 Tahun 2018 tentang Kawasan Tanpa Rokok, dari dasar tersebut, Satpol PP bersama Dinas Kesehatan memberikan pembinaan terhadap pengunjung yang kedapatan sedang merokok di areal rumah sakit umum daerah Kabupaten Buleleng.. Dan dari data yang kami peroleh didapatkan sebanyak 5 orang pelanggar yang sedang merokok. Untuk itu Satpol PP memberikan pembinaan terhadap yang bersangkutan sesuai dengan Perda No. 2 Tahun 2018 tentang Kawasan Tanpa Rokok..
Kegiatan berjalan aman dan lancar tanpa halangan yang berarti. Demikian yang dapat kami laporkan untuk kegiatan hari ini..????