Denpasar, 19 Mei 2024 — Sebagai tindak lanjut mediasi yang dilakukan pada Rabu, 14 Mei 2025 lalu, perwakilan Desa Adat Panji dan Galiran bersama Yayasan On On Liang Manah melaksanakan kegiatan koordinasi dan konsultasi ke Balai Wilayah Sungai (BWS) Bali-Penida di Denpasar, Senin (19/5). Pertemuan ini membahas kelanjutan pembangunan penahan ombak di Pantai Penimbangan serta pembangunan di sempadan Sungai Batu Pala.
Rombongan dipimpin oleh Kasat Pol PP dan dihadiri oleh Klian Desa dan Prajuru Adat dari kedua desa adat, serta diterima langsung oleh Kepala BWS Bali-Penida beserta jajaran. Dalam pertemuan tersebut, disampaikan bahwa pembangunan penahan ombak bertujuan untuk mengatasi abrasi pantai yang selama ini membebani pengempon Pura Penimbangan, dengan pengeluaran mencapai Rp50 juta per tahun.
Yayasan On On Liang Manah mendukung kegiatan ini bukan dalam bentuk uang, melainkan melalui pengerjaan fisik konstruksi penahan ombak. Namun demikian, persoalan perizinan menjadi perhatian serius karena pihak desa dan yayasan mengaku belum memahami secara mendalam mekanisme pengurusan izin sesuai regulasi.
BWS Bali-Penida menegaskan bahwa pihaknya hanya berwenang mengeluarkan Rekomendasi Teknis (Rekomtek), sementara izin pembangunan dikeluarkan oleh Kementerian PUPR. Proses penerbitan izin membutuhkan waktu maksimal 14 hari setelah berkas lengkap diterima, sedangkan Rekomtek dapat diterbitkan dalam waktu 7 hari setelah ada permintaan dari Kementerian.
Namun, sesuai arahan dari Kementerian PUPR, disebutkan bahwa untuk melanjutkan proses perizinan, seluruh kegiatan pembangunan yang telah terlanjur dilakukan harus dibongkar terlebih dahulu. Hal ini agar sesuai dengan gambar teknis dan regulasi yang berlaku.
Menanggapi hal tersebut, pihak Desa Adat Panji, Desa Adat Galiran, dan Yayasan On On Liang Manah menyatakan perlu adanya pembicaraan lebih lanjut mengingat pembongkaran melibatkan biaya yang tidak sedikit.
Sebagai kesepakatan, seluruh pihak sepakat untuk menunggu hasil koordinasi antara BWS dengan Kementerian PUPR guna menentukan sejauh mana pembongkaran perlu dilakukan sebagai bagian dari pemenuhan syarat administratif perizinan dan rekomtek