Kampung Baru, 11 April 2025 – Satuan Polisi Pamong Praja Kab.Buleleng bersama sejumlah instansi terkait melaksanakan kegiatan Pemantauan dan Pendataan Penduduk Non Permanen (PNP), sebagai tindak lanjut atas surat dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) nomor B.400.12.1/536/IV/DGC/2025 perihal pemantauan dan pendataan penduduk non permanen.
Kegiatan ini dilaksanakan atas perintah Plt. Kepala Bidang Linmas, Ni Luh Srinadi Ajeng Kartini, dengan melibatkan unsur JF Polisi Pamong Praja, JF Pekerja Sosial Masyarakat (PSM), Disdukcapil, Babinkamtibmas, Babinsa, Kesbangpol, Satpol PP Kecamatan, serta perangkat Kelurahan Kampung Baru.
Dasar hukum pelaksanaan kegiatan ini mengacu pada Peraturan Daerah No. 3 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat serta Pelindungan Masyarakat.
Lurah Kampung Baru, yang turut didampingi oleh Kasi Pemerintahan, Kepala Lingkungan, dan Pecalang, menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk sinergitas antar lembaga sebagai langkah konkret menciptakan ketertiban umum, ketenteraman, dan perlindungan masyarakat (Tibumtranlinmas). Ia juga menegaskan pentingnya tertib administrasi kependudukan, terutama dalam hal pendataan mobilitas penduduk non permanen di wilayahnya.
Dari unsur Disdukcapil, disampaikan maksud dan tujuan kegiatan ini serta inovasi layanan online, khususnya menyangkut formulir F.1.15, yang telah diinformasikan kepada pihak Kelurahan guna mempercepat pelayanan dan pelaporan.
Dalam pelaksanaannya, tim gabungan menetapkan beberapa titik lokasi pemantauan, dengan teknis pelaksanaan dijelaskan oleh Disdukcapil dan ditindaklanjuti oleh Satpol PP sesuai dengan relevansi Perda 3/2024.
Hasil inspeksi lapangan mencatat sebanyak 44 orang penduduk non permanen berhasil dijaring, terdiri dari 24 laki-laki dan 20 perempuan. Dari jumlah tersebut, 11 orang diketahui sedang dalam proses perpanjangan PNP, sedangkan 33 orang lainnya belum melaporkan diri ke Kelurahan. Data para pendatang ini akan ditindaklanjuti untuk pendataan resmi oleh Kelurahan dan Disdukcapil.
Mayoritas dari penduduk non permanen yang terdata berprofesi sebagai mahasiswa, pedagang, pekerja swasta, dan ibu rumah tangga.
Kegiatan ini diharapkan dapat memperkuat basis data kependudukan, meningkatkan pengawasan terhadap mobilitas penduduk, serta mendukung terciptanya kondisi wilayah yang aman, tertib, dan nyaman.