Selasa (5/12) Giat Bidang GakDa yang dipimpin Kasi Penyelidikan dan Penyidikan bersama dengan JF melaksanakan tindak lanjut surat dari Dinas PUPR terkait dengan Pembinaan Pengendalian Pemanfaatan Ruang.
Hasil Tinjauan Lapangan Bangunan Pertama Diawali dengan Koordinasi ke kantor Desa Tegallinggah, Kecamatan Sukasada yang diterima oleh Perangkat Desa untuk menanyakan tentang Bangunan yang memakan Ruang Milik Jalan yang di miliki oleh Sdr. Taufikurrahim. Hasil Peninjauan lapangan Bangunan Belum dibongkar, dari pihak Desa dan pihak terlapor sudah memiliki kesepakatan untuk menunda tindak lanjut dari laporan, dan kedua belah pihak akan mengadakan musyawarah untuk menyelesaikan permasalahan bangunan ini.
Lanjutkan dengan bangunan ke dua yang berlokasi di Jl. Ahmad Yani, Kelurahan Kaliuntu Kecamatan Buleleng. Bangunan atas nama pemilik Ibu Hj. Wardah setelah dilakukan tinjauan lapangan Sudah memiliki Nomor PBG (Persetujuan Bangunan Gedung).
Bangunan ke tiga milik Bapak Kadek Arya yang berlokasi di Jl. Sudirman, Kelurahan Banyuasri, Kecamatan Buleleng. Setelah dilakukan tinjauan lapangan dan bertemu dengan salah satu keluarga dari pemilik bangunan, menginformasikan untuk ijin PBGnya sedang dalam proses Pengurusan.