(0362) 21985
polpp@bulelengkab.go.id
Satuan Polisi Pamong Praja

Pengawasan Prokes

Admin polpp | 13 Desember 2021 | 134 kali

Giat Dalam Melaksanakan Penertiban Dalam Penggunaan Masker terus berlanjut. Senin 13/12 Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Buleleng Melaksanakan Kegiatan Secara Mandiri, Protokol kesehatan Covid19.

 

Dengan dasar Hukum, Instruksi Presidan No 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan Penyebaran Virus Covid19, Inmendagri No. 63 Tahun 2021 dan Peraturan Bupati Buleleng No.41 tahun 2020. Tepat pada tanggal 13 Desemeber 2021 Jam 17.00 WITA lokasi Ex Pelabuhan Buleleng dan jalan Diponegoro dan Pasar Anyar.


Adapun Masyarakat yang masih melanggar ataupun masyarakat yang tidak tepat pada penggunaan masker 7 orang pedagang dan masyarakat terdapat tidak menggunakan masker tidak tepat.