(0362) 21985
polpp@bulelengkab.go.id
Satuan Polisi Pamong Praja

Himbauan dan Tindakan Kepada Pelanggar Masker

Admin polpp | 31 Maret 2021 | 183 kali

Rabu (31/3) Satuan Polisi Pamong Praja bersma Polsek menjalankan patroli sebagaimana biasa di seputaran Kota Singaraja.

 

Demi terjalannya Peraturan Bupati No 41 Tahun 2020 dengan inti tentang penertiban dalam memakai masker demi keselamatan kita bersama.

 

Adapun sidak yang di lakukan diantaranya jl. jatayu , kutilang, dewi sartika, lanjut di pertigaan merak kpg anyar, pelanggaran yang di peroleh sebanyak 3 orang dan sdh di beri surat pernyataan.