(0362) 21985
polpp@bulelengkab.go.id
Satuan Polisi Pamong Praja

Bidang Trantib Gelar Operasi Pengawasan dan Pendataan Usaha di Buleleng

Admin polpp | 15 Mei 2024 | 219 kali

Singaraja, 15 Mei 2024 – Bidang Ketenteraman dan Ketertiban (Trantib) melaksanakan kegiatan pengawasan dan pendataan villa serta tempat usaha yang belum memiliki izin di Kabupaten Buleleng. Kegiatan ini dipimpin oleh Kepala Seksi Kerjasama, JF, JF PSM, dan staf.

Kegiatan ini dilaksanakan berdasarkan beberapa peraturan daerah, antara lain Peraturan Daerah No. 6 Tahun 2009 tentang Ketertiban Umum, Peraturan Daerah No. 6 Tahun 2015 tentang Penertiban Pedagang Kaki Lima, Peraturan Bupati No. 51 Tahun 2007 tentang Penetapan Kawasan Steril Reklame atau Atribut Partai Politik di Lingkungan Kota Singaraja, dan Peraturan Daerah No. 09 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Operasi dimulai dengan menindaklanjuti laporan warga terkait pemasangan tiang papan reklame di Banjar Dinas Tegallenga, Desa Kalisada. Dalam pemantauan bersama Satpol PP Kecamatan Seririt, ditemukan bahwa papan reklame besar berisi baliho acara pengenalan pariwisata bertema "Hulu ke Hilir" menutupi rambu lalu lintas berupa cermin cembung di tikungan. Koordinasi dilakukan dengan Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Buleleng yang memastikan bahwa reklame dipasang oleh Pak Mang Dauh. Kepala Dinas Pariwisata berjanji akan segera mengatur pembongkaran reklame tersebut.

Selain itu, koordinasi juga dilakukan dengan Traffic Digital Printing & Advertising Seririt yang mengonfirmasi pemasangan reklame. Kegiatan ini berjalan dengan aman dan lancar.

Selanjutnya, dilakukan pengecekan terhadap beberapa villa di Desa Banjar Tegeha, Kecamatan Banjar. Berikut hasil pengecekan:

Villa Soul Lodge: Memiliki izin dan pajak telah dibayar.

Penginapan My Flower, Banjar Dinas Labuhan Aji, Desa Temukus: Memiliki TDP dan SIUP, serta pajak telah dibayarkan.

Pondok Wisata Rikesti "Deutsche Kuche Restaurant", Desa Temukus: Memiliki TDP yang terakhir diperpanjang pada tahun 2019, dan pajak penghasilan terakhir dibayarkan pada bulan Maret 2024.

Kegiatan pengawasan dan pendataan ini merupakan upaya pemerintah untuk memastikan ketertiban dan kepatuhan terhadap peraturan daerah demi kenyamanan dan keselamatan masyarakat.