(0362) 21985
polpp@bulelengkab.go.id
Satuan Polisi Pamong Praja

Kasatpol PP Buleleng Tindak Lanjuti Keberadaan Bangunan Liar di Pantai Kubujati

Admin polpp | 12 Desember 2024 | 109 kali

Buleleng, 12 Desember 2024 – Kasatpol PP Kabupaten Buleleng, didampingi oleh Polsuspar, melakukan peninjauan ke Pantai Kubujati, Jalan Pulau Buton, Kelurahan Banyuning, terkait keberadaan bangunan liar di kawasan tersebut. Langkah ini merupakan tindak lanjut dari surat yang diterima oleh Prajuru Desa Adat Banyuning. Dalam suratnya, para prajuru mengungkapkan keberatan atas adanya bangunan yang didirikan di wilayah pantai yang mereka anggap sebagai kawasan suci Palemahan Pura Segara Gede.

Menurut informasi dari Prajuru Desa Adat Banyuning, keberadaan bangunan tersebut mengganggu kenyamanan krama desa adat saat melaksanakan upacara adat. Selain itu, kawasan pantai tersebut digunakan oleh tiga desa adat, yaitu Banyuning, Penglatan, dan Petandakan.

Di lokasi, Kasatpol PP Kabupaten Buleleng, yang disertai oleh dua orang prajuru adat, mendengar penjelasan bahwa bangunan-bangunan liar tersebut milik krama desa adat yang telah lama menetap di sana, namun tidak memiliki Surat Hak Milik (SHM). Berdasarkan konfirmasi dari Dinas Pekerjaan Umum, wilayah tersebut sudah termasuk sempadan pantai dan tidak diperkenankan untuk mendirikan bangunan. Kawasan ini hanya boleh digunakan untuk perluasan area pura dengan status Hak Guna Pakai.

Sebelumnya, pihak desa adat sudah mengadakan mediasi dengan krama tersebut. Dalam mediasi itu, krama yang bersangkutan telah menandatangani surat pernyataan yang mengakui bahwa tanah tersebut adalah milik desa adat, dan bersedia menghentikan pembangunan. Sebagai kompensasi, pihak desa adat memberikan sebidang tanah seluas 1,5 are di lokasi yang tidak jauh dari tempat tersebut. Namun, saat ini masih ada satu krama yang tidak bersedia menghentikan pembangunan dan mengosongkan lahan.

Kasatpol PP memberikan penjelasan kepada prajuru adat bahwa tanah milik desa adat tidak termasuk dalam sempadan pantai. Ia menyarankan agar desa adat segera berkoordinasi dengan Dinas Perizinan untuk mengurus Hak Guna Pakai pesisir pantai sebagai perluasan area jaba pura. Selain itu, Kasatpol PP menekankan bahwa pihak desa adat memiliki wewenang untuk menghentikan proses pembangunan bangunan liar tersebut. Langkah ini diambil guna menghindari tuntutan ganti rugi dari krama apabila pembangunan dilanjutkan.

Untuk menyelesaikan persoalan ini, Kasatpol PP menyarankan agar desa adat mengadakan mediasi lebih lanjut dengan mengundang krama yang bersangkutan beserta dinas-dinas terkait. Harapannya, masalah ini dapat diselesaikan dengan baik tanpa menimbulkan permasalahan lebih lanjut.