Sawan, Bali — Pada hari Selasa, 13 Agustus 2024, pukul 10.00 WITA, diadakan rapat koordinasi di Ruang Rapat Kantor Sat Pol PP untuk membahas tindak lanjut terkait masalah pelanggaran bangunan di Desa Sudaji, Kecamatan Sawan. Rapat ini dipimpin oleh Kepala Sat Pol PP didampingi oleh Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah (Kabid Gakda), dengan undangan dari Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR), Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkimta), Bagian Hukum Setda, dan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS).
Rapat ini bertujuan untuk membahas pelanggaran yang dilakukan oleh pemilik bangunan, Ibu Ketut Tetep/Ketut Budarsa, yang terletak di jalan Desa Sudaji. Bangunan tersebut dinyatakan melanggar ruang milik jalan (rumija) dan tidak memiliki izin resmi.
Dalam pemaparan yang disampaikan oleh DPUTR, dijelaskan mengenai dasar hukum, peraturan perundang-undangan, serta sanksi administrasi yang mungkin dikenakan terhadap pelanggar. Selain itu, Bagian Hukum Setda memberikan penjelasan terkait tata laksana penegakan dan pengenaan sanksi hukum.
Hasil rapat menghasilkan beberapa kesimpulan penting:
Pemberian Surat Peringatan (SP): Pelanggar akan menerima Surat Peringatan (SP) I hingga SP III, dengan waktu penyelesaian 7 (tujuh) hari kerja untuk setiap tahapan SP, dan jeda 3 (tiga) hari kerja antara masing-masing tahapan.
Kajian dan Pertimbangan: Kajian terkait pelanggaran akan disusun dan disampaikan kepada Penjabat Bupati (Pj Bupati) untuk pertimbangan lebih lanjut.
Tindakan Selanjutnya: Jika setelah pemberian SP III tidak ada progres dari pihak pelanggar, akan disampaikan kepada Pj Bupati untuk arahan lebih lanjut mengenai keputusan apakah bangunan tersebut akan dibongkar atau dilakukan tindakan lainnya.
Rapat ini diharapkan dapat memberikan solusi yang tepat untuk menegakkan peraturan dan memastikan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku di wilayah tersebut.