Meski sudah sering dibersihkan, namun reklame, banner hingga baliho-baliho liar atau masa ijin sudah berakhir masih banyak bertebaran di seputaran kota Singaraja
Oleh karenanya, Pemerintah Kabupaten Buleleng melalui Satpol PP kembali membersihkannya.
Kamis (19/10) Seperti yang terlihat di sekitaran Jalan Raya Kerobokan Singaraja. Beberapa petugas membersihkan banner, reklame dan baliho yang terpasang di pohon dan tiang PJU.
Satu per satu baliho dilepas untuk kemudian diamankan di Mako Satpol PP. Buleleng
Sesuai aturan, baliho tidak boleh dipasang di atas trotoar, tiang PJU, tiang telepon, bahkan sampai menempel/menancap pada pohon serta berpotensi mengganggu rambu lalu lintas.Â
Namun kenyataannya, masih banyak baliho liar yang ditancapkan di batang pohon dan tempat-tempat yang dilarang oleh aturan.