(0362) 21985
polpp@bulelengkab.go.id
Satuan Polisi Pamong Praja

Bukan Sekadar Mengamankan: Aksi Humanis Tim Lagas Kawal ODGJ yang Meresahkan di Desa Bungkulan Dapat Perawatan Layak

Admin polpp | 28 April 2026 | 108 kali

BULELENG – Menanggapi aduan masyarakat terkait gangguan ketertiban umum, Tim Lagas Bidang Linmas Satpol PP Kabupaten Buleleng bergerak cepat melakukan penanganan terhadap seorang warga dengan gangguan kejiwaan (ODGJ) di Banjar Dinas Alasharum, Desa Bungkulan, pada Selasa (28/4/2026).


Langkah tegas namun humanis ini diambil setelah warga sekitar merasa resah dengan perilaku subjek yang dinilai telah melampaui batas kewajaran sosial. Berdasarkan laporan di lapangan, warga tersebut kerap menunjukkan perilaku menyimpang seperti berkeliling lingkungan tanpa busana, buang air besar sembarangan, hingga mengambil makanan milik warga tanpa izin. Kondisi ini tidak hanya mengganggu estetika lingkungan, tetapi juga menciptakan rasa tidak nyaman bagi warga setempat.


Menindaklanjuti arahan pimpinan, Tim Lagas bersama unsur terkait dari Perangkat Desa Bungkulan, Puskesmas Sawan I, Babinsa, dan anggota Satpol PP Kabupaten melakukan koordinasi intensif. Tim mengedepankan pendekatan persuasif sebelum melakukan tindakan fisik guna memastikan subjek tetap tenang selama proses evakuasi.


Pihak keluarga dan tim medis dari Puskesmas Sawan I yang dipimpin oleh Dokter Aswin mengonfirmasi bahwa yang bersangkutan memang memiliki riwayat gangguan kesehatan jiwa yang memerlukan penanganan medis secara intensif.


Proses pengamanan berlangsung secara kondusif tanpa adanya perlawanan berarti. Dengan menggunakan fasilitas ambulans dari Puskesmas Sawan I, subjek segera dirujuk ke RSUD Kabupaten Buleleng untuk mendapatkan observasi dan perawatan yang layak.


Setelah melalui proses administrasi dan dinyatakan mendapatkan pelayanan kesehatan darurat, pihak Satpol PP bersama tim gabungan menyerahkan kembali pengawasan subjek kepada pihak keluarga dengan tetap memberikan edukasi terkait penanganan lanjutan.


Aksi ini merupakan implementasi nyata dari Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketertiban Masyarakat, serta Perlindungan Masyarakat (Tertib Sosial). Kehadiran negara melalui Satpol PP diharapkan dapat memberikan rasa aman sekaligus solusi medis bagi warga yang membutuhkan penanganan khusus.