Senin 1 Nopember 2022 Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Buleleng melaksanakan pendampingan kegiatan pendataan penduduk non permanen di dua lokasi yaitu di kelurahan Seririt dan desa pengastulan kecamatan Seririt. Untuk kegiatan di kelurahan Seririt menyasar di lingkungan taman sari dan lingkungan 2 Dari penduduk yg terdata di dua lokasi tersebut sebanyak 24 penduduk dari luar propinsi yg belum melapor ke pihak kelurahan dan untuk di buatkan dalam form 1.15. Sesuai dengan Permendagri 74 tahun 2022 tentang pendaftaran penduduk.