(0362) 21985
polpp@bulelengkab.go.id
Satuan Polisi Pamong Praja

Satpol PP Buleleng Kawal Penertiban Usaha Jasa Pariwisata Tahap III di Kecamatan Banjar dan Gerokgak

Admin polpp | 16 Juni 2025 | 33 kali

Buleleng, 16 Juni 2025 — Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Buleleng melalui Regu Khusus Pariwisata yang tergabung dalam Satgas Percepatan Pelaksanaan Tata Kelola Pariwisata, memulai kegiatan penertiban usaha jasa pariwisata Tahap III yang berlangsung selama tiga hari, dari tanggal 16 hingga 18 Juni 2025. Penertiban ini menyasar 127 akomodasi penginapan yang tersebar di tujuh desa di Kecamatan Banjar dan Gerokgak.

Tim gabungan yang terdiri dari enam kelompok ini melibatkan unsur Dinas Pariwisata, Satpol PP, DPMPTSP, BPKPD, DLH, Disnaker, dan Imigrasi. Kegiatan diawali dengan apel pengarahan di Kantor Dinas Pariwisata sebelum seluruh tim bergerak menuju desa sasaran sesuai jadwal yang telah ditetapkan. Pelaksanaan di lapangan turut melibatkan Kepala Dusun dan Bhabinkamtibmas sebagai pendamping.

Masing-masing unsur Satgas menjalankan tugas pokok dan fungsinya, di mana Satpol PP fokus pada pengawasan dan pembinaan terhadap ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat (tibumtranmas) di lingkungan usaha pariwisata. Langkah ini dilakukan untuk menciptakan ekosistem pariwisata yang tertib dan kondusif, serta merupakan tindak lanjut dari arahan Kasatpol PP Provinsi Bali terkait penegakan terhadap pelanggaran oleh wisatawan asing dan WNA di Bali.

Satpol PP Kabupaten Buleleng berkomitmen mendukung penataan pariwisata yang berkelanjutan dan sesuai regulasi, demi menjaga citra positif daerah wisata.