Singaraja, Selasa, 3 September 2024 – Bidang Penegakan Peraturan Daerah (Gakda) Satpol PP Kabupaten Buleleng melaksanakan kegiatan monitoring dan pengawasan terhadap sejumlah bangunan yang diduga tidak memiliki izin di Desa Tukadmungga, Anturan, dan Kalibukbuk. Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum terkait perizinan bangunan, sesuai dengan peraturan daerah yang berlaku.
Bangunan pertama yang diperiksa adalah milik Bapak Ketut Dedy, yang berlokasi di Desa Tukadmungga. Menurut informasi dari pekerja di lokasi, Kadek Suardana, bangunan tersebut akan digunakan untuk usaha, namun pemiliknya yang berada di Denpasar belum memberikan keterangan terkait izin bangunan. Pihak Satpol PP menyarankan agar pekerja segera menginformasikan kepada pemilik untuk mengurus perizinan yang diperlukan.
Bangunan kedua yang terletak di Desa Anturan, dimiliki oleh Kadek Widyawati dan juga direncanakan untuk usaha. Pemilik bangunan telah berjanji akan segera mengurus perizinan yang diperlukan sesuai dengan aturan yang berlaku.
Bangunan ketiga berlokasi di Desa Kalibukbuk dan dimiliki oleh Bapak Kadek Dody, yang rencananya akan digunakan sebagai showroom. Di lokasi tersebut, tim Satpol PP hanya bertemu dengan pekerja bernama Kadek Boy, yang juga disarankan untuk segera mengurus perizinan bangunan.
Kegiatan monitoring ini dilakukan berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Buleleng Nomor 1 Tahun 2015 tentang Bangunan Gedung dan Perda Nomor 1 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha. Peraturan ini mengatur bahwa setiap bangunan yang didirikan untuk keperluan usaha harus memiliki izin yang sah dari pemerintah daerah.
Bidang Gakda Satpol PP Kabupaten Buleleng akan terus melakukan pengawasan secara berkala untuk memastikan kepatuhan terhadap peraturan daerah, serta memberikan sanksi kepada pelanggar yang tidak mematuhi ketentuan yang berlaku. Masyarakat diimbau untuk selalu memastikan bahwa setiap kegiatan pembangunan dilakukan sesuai dengan prosedur dan peraturan yang telah ditetapkan