(0362) 21985
polpp@bulelengkab.go.id
Satuan Polisi Pamong Praja

Regu I Bidang Trantib Tertibkan 28 Media Reklame yang Melanggar di Sejumlah Jalan Protokol

Admin polpp | 21 Mei 2025 | 41 kali

Buleleng, 21 Mei 2025 – Dalam rangka menegakkan Peraturan Daerah dan menciptakan ketertiban umum serta kenyamanan masyarakat, Regu I Bidang Ketertiban Umum (Trantib) melaksanakan kegiatan penertiban dan pembinaan terhadap spanduk, baliho, banner, dan umbul-umbul yang melanggar aturan, Rabu (21/5).

Kegiatan ini dilaksanakan berdasarkan dua dasar hukum, yakni Peraturan Daerah Nomor 09 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, serta Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat serta Perlindungan Masyarakat.

Penertiban dilakukan dengan menyisir sejumlah jalan utama, dimulai dari Jalan Ngurah Rai, Jalan Pramuka, Jalan Ponogoro, Jalan Surapati, Jalan WR. Supratman, Jalan Raya Sangsit, hingga Jalan Raya Kubutambahan dan berakhir di perbatasan Kabupaten Buleleng – Kabupaten Karangasem.

Dari hasil giat tersebut, petugas menertibkan total 28 media reklame yang melanggar, terdiri dari 12 banner, 11 umbul-umbul, dan 5 baliho. Sebanyak 19 di antaranya teridentifikasi melanggar ketentuan yang berlaku, baik dari sisi lokasi pemasangan, izin, maupun ketentuan estetika lingkungan.

"Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan dalam menjaga ketertiban ruang publik dan memberikan edukasi kepada masyarakat agar menaati aturan yang berlaku," ujar salah satu petugas Regu I di lokasi.

Bidang Trantib berharap kegiatan ini bisa menjadi peringatan bagi pihak-pihak yang memasang reklame tanpa izin atau di lokasi yang tidak sesuai. Ke depan, kegiatan serupa akan terus dilakukan sebagai bentuk komitmen menjaga ketertiban dan kebersihan wilayah.