Pada hari Rabu, 13 November 2024, Regu Kancil dari Bidang Trantib melaksanakan kegiatan patroli rutin yang diperintahkan oleh Plt. Kepala Bidang Trantib dan Kasi Kerjasama, melalui PLH Kasi Ops. Kegiatan ini bertujuan untuk menegakkan ketertiban dan mengatasi pelanggaran terkait parkir di tempat yang dilarang serta keberadaan pedagang kaki lima yang mengganggu kenyamanan masyarakat di beberapa titik seputaran kota.
Patroli dimulai pada pukul 08.00 WITA hingga 11.00 WITA, dengan fokus utama pada pelanggaran seperti memarkir kendaraan di tempat larangan parkir, larangan berhenti, atau di jembatan. Selain itu, regu juga menindak pemarkiran kendaraan di jalan kabupaten, provinsi, dan nasional yang mengakibatkan bahu jalan berfungsi sebagai tempat parkir atau garasi.
Kegiatan ini berlandaskan pada peraturan daerah yang berlaku, di antaranya Perda Nomor 06 Tahun 2015 tentang Pedagang Kaki Lima (PKL) serta Perda Nomor 3 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat. Dalam Perda tersebut, diatur ketentuan mengenai larangan memarkir kendaraan di tempat yang tidak semestinya, seperti yang tercantum dalam Pasal 15, Huruf J dan K.
Selama patroli, beberapa tindakan yang diambil meliputi:
Himbauan kepada pedagang kaki lima di sekitar sangket agar segera mengosongkan tempat tersebut.
Peringatan kepada pelanggar parkir liar di depan Pasar BLL agar tidak lagi memarkir kendaraan di tempat larangan parkir.
Penyuluhan kepada pedagang kaki lima di Pasar Anyar untuk tidak mengganggu kelancaran lalu lintas dan pedestrian.
Teguran kepada pengendara yang parkir di trotoar depan Taman Yuwana, untuk segera memindahkan kendaraan mereka.
Pemantauan di area depan Satelit, yang terlihat nihil dari pelanggaran pedagang kaki lima.
Patroli ini bertujuan untuk menciptakan suasana kota yang lebih tertib dan nyaman bagi warga, serta mendukung kelancaran arus lalu lintas. Tim Trantib Regu Kancil akan terus melakukan pemantauan dan penertiban secara rutin untuk menjaga ketertiban umum dan memberikan edukasi kepada masyarakat terkait aturan yang berlaku.
Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan kesadaran masyarakat dalam mematuhi peraturan lalu lintas dan ketertiban umum semakin meningkat.