Desa Panji, Kecamatan Sukasada – Pada hari Senin, 19 Agustus 2024, Bidang Perada melaksanakan kegiatan pembinaan dan pengawasan terkait perizinan bangunan gedung (PBG) di Desa Panji, Kecamatan Sukasada. Kegiatan ini melibatkan tim yang terdiri dari beberapa personil yang berkompeten dalam bidangnya.
Tim Bidang Perada mengunjungi lokasi bangunan di seberang Toko Made, di mana mereka bertemu dengan Bapak Ketut Suardana (tukang) yang menginformasikan bahwa bangunan tersebut milik Bapak Jero Nyoman Suara. Bapak Suardana menjelaskan bahwa bangunan tersebut akan dikontrakkan dan tidak mengetahui mengenai perizinan. Tim menyarankan agar Bapak Jero Nyoman Suara segera mengurus izin jika belum ada dan memasang izin tersebut di bagian depan bangunan apabila sudah tersedia.
Tim juga melakukan pembinaan dan pengawasan di bangunan yang sama dan bertemu
dengan tetangga bangunan tersebut, Bapak Ajik Budi. Bapak Ajik Budi menjelaskan
bahwa pemilik bangunan berasal dari Pemaron dan pekerjaan mereka adalah sebagai
pesiar. Tim menyarankan agar Bapak Ajik Budi menyampaikan kepada pemilik
bangunan mengenai kewajiban mengurus izin bangunan.
Di lokasi lain, tim melakukan pengawasan terhadap bangunan milik Gede Alit yang
pemiliknya mengaku belum memiliki izin. Tim merekomendasikan agar pemilik
segera mengurus izin bangunan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Tim juga memeriksa bangunan milik Kadek Ariani. Pemilik bangunan belum memiliki
izin, dan tim menyarankan agar segera mengurus izin bangunan untuk memastikan
kepatuhan terhadap regulasi.
Kegiatan ini bertujuan untuk memastikan bahwa semua bangunan di area tersebut mematuhi peraturan perizinan yang berlaku dan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya mengurus izin bangunan. Seluruh kegiatan berjalan dengan lancar dan diharapkan dapat mendorong kepatuhan yang lebih baik terhadap peraturan perizinan di masa depan.