(0362) 21985
polpp@bulelengkab.go.id
Satuan Polisi Pamong Praja

Pendataan Penduduk Non Permanen

Admin polpp | 07 November 2022 | 37 kali

Senin 7 November 2022. Bidang Gakda bersama fungsional Satpol PP Kab. Buleleng melaksanakan pendampingan kegiatan bersama Disdukcapil Kab. Buleleng sesuai dengan Permendagri No 74 Tahun 2022 tentang Penduduk non permanen. Adapun kegiatan tersebut dilaksanakan di 2 desa di Kecamatan Seririt yakni Desa Bubunan terdata 19 orang penduduk non permanen dan di desa Rangdu terdata 5 orang penduduk non permanen.