Buleleng, 30 Juli 2024 – Bidang Gakda Kabupaten Buleleng baru-baru ini melaksanakan kegiatan pendampingan bersama tim OPAD dalam rangka mengoptimalkan pendapatan asli daerah (PAD). Kegiatan ini mencakup monitoring dan evaluasi alat Point of Sale (POS) serta pelaporan pajak daerah terhadap sejumlah wajib pajak (WP) di wilayah tersebut.
Tim pendampingan memeriksa dan mengevaluasi beberapa WP yang terdaftar.
Kegiatan ini merujuk pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 9 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sebagai dasar hukum pelaksanaan. Dengan adanya pendampingan ini, diharapkan kepatuhan pajak dari wajib pajak semakin meningkat, sehingga dapat mendukung peningkatan PAD Kabupaten Buleleng secara maksimal.
Tim OPAD berkomitmen untuk terus melakukan monitoring dan evaluasi guna memastikan bahwa semua WP mematuhi ketentuan pajak yang berlaku. Kegiatan ini juga bertujuan untuk memberikan edukasi dan dukungan kepada WP dalam hal pelaporan pajak yang akurat.
Pihak terkait diharapkan dapat menindaklanjuti hasil evaluasi ini dengan perbaikan yang diperlukan agar kontribusi mereka terhadap pendapatan daerah dapat meningkat, serta memberikan dampak positif bagi pembangunan daerah Kabupaten Buleleng.