Buleleng, 2 September 2026 — Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Buleleng melalui Bidang Perlindungan Masyarakat (Linmas) bersama Tim LAGAS bergerak cepat menindaklanjuti laporan masyarakat terkait keberadaan seorang warga yang mengalami kondisi linglung di kawasan Kelurahan Penarukan, tepatnya di sekitar CV. Sari Bhuana Raya.
Kegiatan tersebut dilaksanakan atas arahan Kepala Bidang Linmas Satpol PP Kabupaten Buleleng, Ni Luh Made Enny Widhiyati, S.STP., MH, sebagai bentuk respons cepat terhadap laporan masyarakat dengan tetap mengedepankan pendekatan humanis, persuasif, dan koordinatif.
Setibanya di lokasi, personel Tim LAGAS melakukan pemantauan dan pengecekan lapangan. Tim kemudian menemukan seorang perempuan yang sebelumnya juga telah mendapatkan pembinaan.
Dalam proses penanganan, Satpol PP melakukan koordinasi dengan pihak terkait untuk memastikan warga tersebut memperoleh penanganan yang sesuai. Koordinasi dilakukan dengan unsur pemerintah wilayah serta keluarga yang bersangkutan.
Berdasarkan hasil koordinasi dan keterangan pihak keluarga, kondisi yang dialami warga tersebut membutuhkan perhatian dan penanganan lebih lanjut. Oleh karena itu, disepakati agar yang bersangkutan mendapatkan pelayanan kesehatan yang lebih sesuai.
Selanjutnya, tim bersama pihak terkait melakukan proses penanganan dan rujukan ke RSUD Buleleng untuk mendapatkan pemeriksaan serta penanganan lebih lanjut.
Seluruh rangkaian kegiatan berlangsung dengan aman, tertib, dan kondusif. Penanganan dilakukan dengan tetap menjaga aspek kemanusiaan, keselamatan, serta martabat warga yang bersangkutan.
Melalui kegiatan ini, Satpol PP Kabupaten Buleleng kembali menunjukkan komitmennya dalam memberikan pelayanan yang responsif terhadap setiap laporan masyarakat. Keberadaan Tim LAGAS (Langsung, Tanggap, Tuntas) menjadi bagian dari upaya Satpol PP dalam menghadirkan pelayanan perlindungan masyarakat yang cepat, humanis, dan terkoordinasi.
Satpol PP Kabupaten Buleleng akan terus memperkuat sinergi dengan pemerintah desa/kelurahan, kecamatan, keluarga, serta instansi terkait dalam menangani berbagai persoalan sosial di masyarakat, sehingga setiap warga yang membutuhkan perhatian dapat memperoleh penanganan secara tepat.
Kegiatan tersebut berpedoman pada Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng Nomor 3 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketenteraman Masyarakat dan Pelindungan Masyarakat.