Minggu, 5 April 2026, Bidang Trantib Satpol PP Kabupaten Buleleng melalui Regu 1 Patroli Kancil melaksanakan kegiatan patroli pengawasan, pembinaan, dan penertiban di wilayah Kota Singaraja mulai pukul 14.00 Wita hingga 22.00 Wita. Kegiatan ini dilaksanakan atas arahan Kabid Trantib melalui Kasi Ops dan Kasi Kerjasama.
Patroli dipimpin oleh Danru Gusti Agung Priadnya bersama Wadanru Ketut Wirawan dan anggota, dengan sasaran penertiban pedagang kaki lima (PKL), pedagang bermobil, serta penertiban pemasangan banner, baliho, spanduk, dan umbul-umbul yang tidak sesuai dengan ketentuan Peraturan Daerah.
Dalam pelaksanaan kegiatan, petugas memberikan himbauan kepada pedagang canang di seputaran Jalan Ponegoro, serta kepada pedagang bermobil dan pemilik banner di kawasan Jalan Ahmad Yani Barat agar mematuhi aturan yang berlaku. Selain itu, petugas juga melakukan penertiban terhadap spanduk rokok di wilayah Desa Tukadmungga.
Dari hasil kegiatan, tercatat 1 pelanggaran berupa spanduk yang ditertibkan serta 3 teguran lisan yang diberikan kepada pelaku usaha. Kegiatan juga disertai dengan siaga (standby) di Mako Satpol PP.
Kegiatan ini dilaksanakan berdasarkan Perda Nomor 3 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat serta Perlindungan Masyarakat, Perda Nomor 6 Tahun 2015 tentang PKL, Perda Nomor 12 Tahun 2011 tentang Reklame, serta Perda Nomor 9 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Patroli rutin ini bertujuan untuk menciptakan ketertiban, kenyamanan, dan keindahan wilayah, serta meningkatkan kesadaran masyarakat dalam mematuhi peraturan yang berlaku.