(0362) 21985
polpp@bulelengkab.go.id
Satuan Polisi Pamong Praja

Pembinaan dan Pengawasan Pembangunan Villa Geluk/Shambala di Desa Dencarik

Admin polpp | 25 Juli 2024 | 175 kali

Kamis, 25 Juli 2024 - Giat pembinaan dan pengawasan terhadap pembangunan Villa Geluk/Shambala di Desa Dencarik, Kecamatan Banjar, dilaksanakan sebagai tindak lanjut dari monitoring perizinan villa dan penginapan oleh Bidang Trantibum. Acara ini dipimpin oleh Ka Sat Pol PP, didampingi Kabid Gakda, dan dihadiri oleh berbagai pihak terkait, termasuk IB Md Dana dari DPUPR, Kmg. Sudarsana dari DPMPTSP, Pt. Arya Arisuta dari Dinas Pariwisata, Gusti Arya S/PPNS, Polsus Pariwisata, Seksi Tibum, dan Satpol PP Kecamatan Banjar. Turut hadir juga I Pt. Riasa selaku Perbekel Desa Dencarik bersama Sekdes dan Kadus, serta Edi Mahardika sebagai perwakilan pemilik Villa.

Dasar Hukum Kegiatan ini mengacu pada Perda No. 9 Tahun 2013 tentang RTRW dan Perda No. 1 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah.

DPUPR menjelaskan bahwa untuk mengetahui ada tidaknya pelanggaran terkait sempadan sungai dan pantai, perlu dilihat batas-batas tanah berdasarkan sertifikat yang dimiliki. Namun, karena pemilik villa tidak hadir dan sertifikat tidak dapat ditunjukkan, pendapat belum bisa diberikan. Pengukuran awal existing bangunan sudah dilakukan.

DPMPTSP menyatakan bahwa proses perizinan belum bisa dicek di sistem OSS karena nama pemilik atau penanggung jawab bangunan villa tidak diketahui. Villa Geluk sebelumnya memiliki izin rumah tinggal, namun karena bangunan sudah berubah total, perlu mencari izin baru.

Dinas Pariwisata mengingatkan bahwa jika villa tersebut akan dikomersilkan atau disewakan, harus didaftarkan ke Dinas Pariwisata.

Perbekel Desa Dencarik menyampaikan perhatian masyarakat terkait lahan yang dipakai sebagai taman sampai ke pinggir pantai. Meskipun pemilik villa membolehkan masyarakat memanfaatkan taman tersebut, diharapkan ke depan juga mengizinkan masyarakat umum, bukan hanya masyarakat Desa Dencarik.

Perwakilan Pemilik Villa menjelaskan bahwa pemilik villa tidak bisa hadir karena ada acara keluarga dan penanggung jawab pembangunan sedang berada di Denpasar. Informasi dari pertemuan ini akan disampaikan kepada pemilik dan penanggung jawab pembangunan.

Tindak Lanjut Sat Pol PP akan memanggil pemilik villa dan/atau penanggung jawab pembangunan untuk menghadap ke Kantor Sat Pol PP dengan membawa fotocopy SHM dan dokumen lainnya yang diperlukan. Pertemuan dengan OPD Teknis akan diselenggarakan minggu depan dengan jadwal yang akan menyusul.