(0362) 21985
polpp@bulelengkab.go.id
Satuan Polisi Pamong Praja

Pendataan Villa oleh Pol PP Khusus Pariwisata di Desa Tegal Linggah

Admin polpp | 11 Maret 2026 | 65 kali

Rabu, 11 Maret 2026, Regu Pol PP Khusus Pariwisata melaksanakan kegiatan pendataan villa di Desa Tegal Linggah. Kegiatan ini dilaksanakan berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan serta Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat serta Pelindungan Masyarakat.

Tim terlebih dahulu mendatangi Kantor Desa Tegal Linggah dan diterima oleh pihak desa, yaitu Bapak Perbekel bersama Kepala Dusun Br. Gunung Sari. Selanjutnya, anggota didampingi oleh Kepala Dusun Br. Gunung Sari melakukan pendataan villa yang berada di wilayah Dusun Gunung Sari.

Adapun villa yang didatangi yaitu Villa Sebastien yang diketahui sudah tutup dan sementara tidak beroperasi, serta Pondok Villa Canopee. Untuk Villa Canopee, beberapa administrasi masih dalam proses pengurusan yang dibuktikan dengan adanya dokumen pendukung, sementara kewajiban pembayaran pajak telah dilaksanakan dengan baik.

Dalam kesempatan tersebut, tim juga memberikan imbauan kepada pengelola villa agar melapor ke kantor desa setempat dengan melengkapi dokumen yang diperlukan seperti perizinan, pajak, dan administrasi lainnya guna mempermudah proses pendataan.