Buleleng, 24 Agustus 2026 — Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Buleleng melalui Bidang Perada, PPNS, TIMPAL, dan Wadanru Lagas melaksanakan inspeksi mendadak (sidak) serta pemasangan stiker Kawasan Tanpa Rokok di RSUD Kabupaten Buleleng.
Kegiatan tersebut dilaksanakan melalui koordinasi bersama Dinas Kesehatan dan pihak RSUD Kabupaten Buleleng. Sebelum pelaksanaan sidak, seluruh unsur terkait mengikuti briefing pada pukul 12.30 Wita untuk menyamakan langkah dan teknis pelaksanaan kegiatan.
Selanjutnya, tim gabungan yang terdiri atas Bidang Perada, PPNS, TIMPAL, Wadanru Lagas, Dinas Kesehatan, dan pihak RSUD Kabupaten Buleleng melakukan penyisiran di sejumlah titik rawan dalam kawasan rumah sakit sekaligus memasang stiker Kawasan Tanpa Rokok. Kegiatan berlangsung hingga pukul 14.00 Wita.
Berdasarkan hasil penyisiran, ditemukan sebanyak 7 (tujuh) orang pelanggar yang terbukti melakukan aktivitas merokok di dalam kawasan fasilitas kesehatan. Terhadap para pelanggar tersebut, tim gabungan memberikan pembinaan secara lisan yang bertempat di Ruang Aula Manajemen RSUD Kabupaten Buleleng.
Selain itu, ketujuh pelanggar membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi pelanggaran yang sama dan berkomitmen mematuhi seluruh ketentuan Kawasan Tanpa Rokok. Mereka juga menyatakan bersedia menerima sanksi sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku apabila kembali melakukan pelanggaran.
Kegiatan ini merupakan bentuk sinergi Satpol PP Kabupaten Buleleng bersama Dinas Kesehatan dan pihak RSUD dalam mendukung penerapan Kawasan Tanpa Rokok serta menciptakan lingkungan fasilitas kesehatan yang tertib, sehat, dan nyaman bagi masyarakat.
Kegiatan tersebut dihadiri oleh personel Bidang Perada, PPNS, TIMPAL, Wadanru Lagas, JF Pol PP, serta Dinas Kesehatan Kabupaten Buleleng.