Kamis (18/4) Giat tindak lanjut pengaduan masyarakat terhadap adanya bau dan lalat yang mengganggu diakibatkan oleh operasional ternak ayam petelor milik Nym. Pegeg Suyasa (UD Piko) di Dusun Mekarsari Desa Busungbiu Kec. Busungbiu. Bahwa sesuai penelusuran, usaha dimaksud telah pernah di verifikasi oleh DLH dan diberikan rekomendasi untuk pengukuran baku mutu tingkat kebisingan san kebauan secara periodik, melaksanakan pengelolaan limbah dan menyampaikan laporan upaya pengelolaan dan oemantauan lingkungan ke DLH.
Fakta yang diketemukan berdasarkan pemantauan di lokasi adalah masih banyak adanya lalat di rumah rumah warga sekitar dan bau yang ditimbulkan dari kotoran ayam juga masih menyengat sesuai dengan arah angin.
Antara warga dan pengusaha sudah pernah membuat kesepakatan di kantor Desa Busungbiu dimana salah satunya menyatakan bahwa apabila bau dan lalat masih ada diluar kewajaran maka pengusaha bersedia menutup usahanya.
Berdasarkan hal tersebut diatas serta hasil diskusi dengan warga dan pengusaha maka disepakati pengusaha diberikan waktu selama 2 (dua) minggu ke depan untuk mengelola limbah dan memantau lingkungan sehingga akibat limbah seperti bau yang timbul dan lalat tidak mengganggu lingkungan sekitar.
Apabila setelah 2 (dua) minggu ke depan masih diketemukan hal yang sama maka akan diambil tindakan hukum sesuai dengan ketentuan/peraturan perundangan yang berlaku.