Selasa (17/10) Demi menekan peredaran rokok ilegal di seputar Kabupaten Buleleng, Satuan Polisi Pamong Praja Kab.Buleleng kembali menyelenggarakan operasi Gempur
Rokok Ilegal serentak. Kegiatan operasi ini
dilakukan untuk memastikan rokok yang beredar di pasaran merupakan rokok
legal dan memenuhi ketentuan di bidang cukai.
Gempur
Rokok Ilegal adalah program lanjutan dari Stop Rokok Ilegal yang
bertujuan memberantas peredaran rokok ilegal di Indonesia. Program yang
dicanangkan secara nasional ini diwujudkan dengan sosialisasi, edukasi,
dan penindakan. “Dari program Gempur Rokok Ilegal ini, kita akan terus
menggalakkan upaya preventif dan represif demi menekan peredaran rokok
ilegal hingga di bawah 3 persen sesuai Amanat Menteri Keuangan," Kasat Polpp Kab.Buleleng.
Selain melakukan penindakan, Bea Cukai juga memberikan
sosialisasi dan edukasi kepada para penjual eceran dengan lisan maupun
dengan penempelan stiker terkait ciri-ciri rokok ilegal, serta sanksi
yang diperoleh jika tetap ditemukan menjual rokok ilegal.
“Peredaran rokok ilegal perlu diberantas karena memberikan banyak
kerugian bagi negara maupun masyarakat umum, di antaranya menyebabkan
persaingan yang tidak sehat sehingga mengganggu keberlangsungan industri
hasil tembakau yang legal serta merugikan penerimaan negara dari sektor
cukai,” imbuh Kasat Polpp Kab.Buleleng.
Kegiatan penindakan dan sosialisasi dari
operasi Gempur Rokok Ilegal diharapkan dapat menumbuhkan pemahaman dan
kesadaran dari masyarakat terkait dampak negatif peredaran rokok ilegal
sehingga mau bergerak bersama dalam menekan peredaran rokok ilegal.