Temukus, 30 Juni 2025 — Dalam rangka menegakkan ketertiban administrasi kependudukan, Bidang Linmas Satpol PP Kabupaten Buleleng bersama Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), staf Kecamatan dan perangkat Desa Temukus melaksanakan kegiatan pemantauan dan pendataan terhadap penduduk non permanen. Kegiatan ini merujuk pada surat dari Disdukcapil Nomor B.400.12.1/800/DKC/VI/2025 tanggal 19 Juni 2025, serta berlandaskan pada Perda No. 3 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat serta Pelindungan Masyarakat.
Pelaksanaan kegiatan dimulai pukul 08.30 WITA hingga selesai, dengan arahan langsung dari Plt. Kabid Linmas Bapak Nyoman Damayantha dan Kasi Bina Potensi Masyarakat. Tim gabungan diterima langsung oleh Perbekel (mekel) Desa Temukus dan perangkat desa, kemudian menentukan titik-titik sasaran serta teknis pelaksanaan yang dipimpin oleh Disdukcapil.
Dalam giat lapangan, tim berhasil menjaring 10 orang penduduk non permanen yang terdiri dari 7 laki-laki dan 3 perempuan. Mereka diketahui belum melaporkan keberadaannya kepada pemerintah desa setempat. Penduduk yang terjaring akan didata lebih lanjut untuk kemudian dicatat dalam dokumen resmi penduduk non permanen oleh pihak desa dan Disdukcapil.
Adapun langkah dan saran yang diberikan kepada para pendatang adalah:
1. Melakukan pendataan langsung terhadap warga pendatang yang tinggal melebihi batas waktu tanpa izin resmi.
2. Memberikan informasi dan edukasi terkait prosedur kependudukan serta pentingnya melaporkan keberadaan kepada pihak desa agar tercipta tertib administrasi.
Kegiatan ini menjadi bentuk sinergi lintas sektor dalam mewujudkan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat di wilayah Kabupaten Buleleng, khususnya dalam pengendalian mobilitas penduduk non permanen.