Senin (10/4) Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Buleleng Bersinergi bersama, JF satpol PP propinsi, Dinas Kehutanan dan lingkungan hidup propinsi, Dinas perindagkop kabupaten buleleng, dinas lingkungan hidup kabupaten buleleng
Melaksanakan pengawasan kepada 3 pelaku usaha yg ada di kabupaten buleleng meliputi toko Hakiki di ponorogo, hakiki di jln ayani yang masih menjual kresek, pipet dan sterefoam yg tidak sesuai dengan peraturan Gubernur Bali nomor 97 tahun 2018 tentang pembatasan timbulan Sampah Plastik Sekali Pakai .
Dari kegiatan yg dilaksanakan masih di ketemukan Kedua pelaku usaha menjual kresek, pipet dan sterefoam sehingga oleh tim di berikan surat pernyataan kepada kedua pelaku usaha tersebut masing-masing Fauzan musthofa dan Ismail said sedangkan untuk pelaku usaha toko harapan Anda 2 yg berlokasi di desa Tukad mungga sudah tidak lagi menjual dan menyediakan barang serupa.