(0362) 21985
polpp@bulelengkab.go.id
Satuan Polisi Pamong Praja

PEMBINAAN KEPADA PARA PELAKU USAHA YANG MENJUAL PELASTIK

Admin polpp | 10 April 2023 | 90 kali

Senin (10/4) Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Buleleng Bersinergi bersama, JF satpol PP propinsi, Dinas Kehutanan dan lingkungan hidup propinsi, Dinas perindagkop kabupaten buleleng, dinas lingkungan hidup kabupaten buleleng

Melaksanakan pengawasan kepada 3 pelaku usaha  yg ada di kabupaten  buleleng meliputi  toko Hakiki di ponorogo, hakiki di jln ayani yang masih menjual kresek, pipet dan  sterefoam  yg tidak sesuai dengan  peraturan Gubernur  Bali  nomor 97 tahun  2018 tentang pembatasan  timbulan Sampah Plastik Sekali Pakai .

Dari kegiatan yg dilaksanakan masih di ketemukan  Kedua pelaku usaha  menjual  kresek, pipet dan sterefoam sehingga oleh tim di berikan surat pernyataan  kepada kedua pelaku usaha tersebut  masing-masing Fauzan musthofa dan  Ismail said sedangkan untuk  pelaku usaha  toko harapan Anda 2 yg berlokasi di desa Tukad mungga  sudah tidak lagi menjual dan menyediakan  barang  serupa.