(0362) 21985
polpp@bulelengkab.go.id
Satuan Polisi Pamong Praja

Pendampingan Kegiatan Deteksi Dini oleh Bidang Gakda di Desa Kaliasem

Admin polpp | 24 Juni 2024 | 108 kali

Singaraja, 24 Juni 2024 – Bidang Gakda melaksanakan pendampingan kegiatan Deteksi Dini yang dilakukan oleh Satpol PP Provinsi dalam menindaklanjuti laporan warga terkait kegiatan melukat yang terhalang oleh suara musik keras dari Restoran Funky, Bar, dan Grill di Desa Kaliasem.

Kegiatan ini dimulai dengan koordinasi ke kantor Desa Kaliasem terkait laporan warga desa setempat, Roberto, asal Italia yang tinggal di Village Sanshikirana Guest House Kemuning. Roberto melaporkan bahwa suara musik yang sangat keras mengganggu ketenangan. Laporan ini diterima langsung oleh Sekretaris Desa (Sekdes) Kaliasem. Desa Kaliasem menyarankan agar terlebih dahulu berkoordinasi dengan pihak Desa Kayuputih sebagai pihak yang dilaporkan, sembari menunggu keputusan dari Desa Kayuputih.

Selanjutnya, hasil koordinasi dengan Desa Kayuputih diterima langsung oleh Bapak Perbekel dan Kelian Desa Adat Desa Kayuputih. Mereka menyampaikan bahwa telah ada kesepakatan terkait waktu operasional musik: pada hari biasa, musik boleh dimainkan sampai jam 22.00, dan jika ada upacara keagamaan, musik diperbolehkan hingga jam 24.00.

Tim kemudian melanjutkan kunjungan ke Village Sanshikirana Guest House Kemuning dan bertemu dengan staf di sana. Staf tersebut menyatakan bahwa suara musik hanya terdengar pada siang hari dan tidak terlalu keras. Saat dilakukan pemeriksaan langsung, suara musik dari Desa Dusun Sinalud, Desa Kayuputih, juga terdengar tidak terlalu mengganggu.


Langkah-langkah ini diambil untuk memastikan bahwa kegiatan masyarakat, termasuk upacara keagamaan dan kegiatan usaha, dapat berjalan harmonis tanpa saling mengganggu. Koordinasi dan komunikasi yang baik antar desa diharapkan dapat menciptakan suasana yang kondusif dan damai di Desa Kaliasem dan sekitarnya.