Rabu, 27 November 2025, Regu Pol PP Khusus Pariwisata melaksanakan monitoring pada DTW Air Terjun Dukuh Desa Gitgit serta Air Terjun Wana Ayu Desa Padang Bulia. Kegiatan ini mengacu pada Peraturan Daerah No. 1 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan dan Peraturan Daerah No. 3 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketentraman Masyarakat, serta Pelindungan Masyarakat.
Air Terjun Dukuh, Desa Gitgit: Situasi terpantau sepi pengunjung. Menurut petugas loket, kondisi ini disebabkan cuaca yang kurang bersahabat. Tiket masuk diberlakukan merata sebesar Rp20.000 bagi pengunjung lokal maupun WNA. Tidak ditemukan gangguan trantibum.
Air Terjun Wana Ayu, Desa Padang Bulia: Di lokasi yang memiliki daya tarik tambahan berupa bendungan peninggalan Belanda, tidak ditemukan petugas jaga dan loket dalam kondisi tutup. Petugas DTW diimbau untuk memanfaatkan QR Code pelaporan di Kantor Desa apabila terjadi gangguan trantibum.