Senin (6/11) Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Buleleng melakukan penertiban terhadap orang dengan gangguan jiwa (ODGJ).
Kepala Satpol PP Kabupaten Buleleng I Gede Arya Suradana.AP,MM., mengaku, pihaknya rutin melakukan penertiban ODGJ, bahkan hampir setiap hari. Seperti halnya hari ini, Satpol PP mendapati laporan terkait keberadaan ODGJ yang kerap meresahkan masyarakat.
Terkait hari ini Bidang Linmas Satgas Linmas menerima laporan dari masyarakat atas adanya ODGJ yang meresahkan di daerah aturan di sebuah toko warga.
Tindak lanjut langsung ke lokasi dan berkoordinasi dengan pemilik toko bahwa ODGJ sudah meninggalkan toko kearah timur, lanjut menyisir lokasi menemukan yang bersangkutan lanjut membawa ODGJ ke Keluarganya di jalan Laksamana Desa Baktiseraga.
“Ada saja laporan masuk mengenai gangguan dari ODGJ. Makanya kita proses dan tim langsung turun ke lapangan dan menertibkan,” ungkapnya.
Laporan yang masuk bisa berasal dari siapapun, baik warga secara umum, RT/RW atau lainnya. “Semua laporan boleh dari siapapun. Asalkan benar, kita akan turun ke lokasi,” jelasnya.
ia juga menambahkan, terkait keberadaan ODGJ di wilayah Kabupaten Buleleng memang cukup banyak. Apabila ODGJ tersebut warga Kab.Buleleng maka dikembalikan kepada keluarganya.
“Seperti hari ini, kita kembalikan kepada keluarganya. Tetapi kalau ODGJ yang kita tertibkan tidak ada sanak keluarga atau identitas maka kita koordinasikan dengan Dinas Sosial,” tuturnya.