Singaraja, 23 Juli 2024 – Bidang Linmas melaksanakan koordinasi dengan Desa Baktiseraga terkait keberadaan rumah kosong yang digunakan sebagai basecamp oleh pengemis, pengamen, orang dengan gangguan jiwa (ODGJ), dan pedagang asongan. Kegiatan ini didasarkan pada Peraturan Daerah (Perda) No. 6 Tahun 2009 tentang Ketertiban Umum.
Pertemuan tersebut diterima oleh Kelian Banjar Galiran. Hingga saat ini, identitas pemilik rumah tersebut belum diketahui. Tim menyarankan agar segera mendapatkan respon dari pihak desa dan bersinergi dengan Babinsa dan Bhabinkamtibmas. Tindakan preventif untuk membatasi ruang gerak bagi pihak yang berkepentingan negatif perlu segera dilakukan.
Dari hasil koordinasi, disepakati bahwa pada Jumat, 26 Juli 2024, tim bersama-sama akan turun ke lapangan untuk melakukan tindakan penggembokan atau penyegelan terhadap bangunan tersebut. Langkah ini diharapkan dapat menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan tersebut.
Selain itu, Bidang Linmas juga melaksanakan patroli pengawasan terhadap gelandangan, pengemis, ODGJ, pengamen, dan orang terlantar di sekitar Kota Singaraja. Selama kegiatan, wilayah pemantauan dalam kondisi aman dan kondusif dengan hasil nihil.