(0362) 21985
polpp@bulelengkab.go.id
Satuan Polisi Pamong Praja

Penilaian Implementasi Kawasan Tanpa Rokok (KTR)

Admin polpp | 02 April 2024 | 276 kali

Selasa (2/4) Satpolpp menindak lanjuti surat dari Dinas Kesehatan Kab.Buleleng tentang Penilaian Implementasi Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di 7 Tatanan bertempat di Aula Dinas Kesehatan Kabupaten Buleleng anggota Bersama tim dari Provinsi yang terdiri dari Unsur Dinas Kesehatan Provinsi Bali, Udayana Central, Satpol PP Provinsi Bali beserta yang diikuti oleh PPNS beserta JF PSM melaksanakan Inspeksi ke beberapa Fasilitas Kesehatan dan Pendidikan.

Pelaksanaan Inspeksi di RSUD Kabupaten Buleleng dengan didampingi oleh management Rumah Sakit memperoleh pelanggar sebanyak 2 (Dua) orang dengan jenis pelanggaran merokok diareal Kawasan Tanpa Rokok RSUD dengan Tindak lanjut terdata dan pengamanan barang bukti untuk ditindaklanjuti dalam proses Peradilan Tipiring. 

Pelaksanaan Inspeksi di SMA Negeri 1 Singaraja dengan didampingi oleh pegawai yang menangani anggota melaksanakan pembinaan terhadap para guru dan pegawai lebih memperhatikan semua komponen yang berada diareal sekolah mengingat ditemukan adanya puntung rokok diareal Kawasan Tanpa Rokok.

Dalam kesempatan ini pula Satpolpp Kab.Buleleng Bersama-sama menempelkan Logo Kawasan Tanpa Rokok guna mempertegas bahwa dari unsur Pemerintah Daerah yang bersinergi dengan Pemerintah Provinsi, fasilitas Kesehatan maupun Pendidikan memiliki komitmen untuk menjaga Kawasan areal tanpa rokok sesuai amanat dari Perda Nomor 2 Tahun 2015.